Kamis, 13 Juni 2013

Alur Pengambilan dan Penyerahan Verifikasi dan Validasi NUPTK

Filled under:


ALUR FORM A01



ALUR FORM A02



ALUR FORM A03


ALUR FORM A04



ALUR FORM A05





Posted By To Learn Information and Communication19.50

TENTANG PADAMU NEGERI

Filled under:


PADAMU NEGERI (singkatan dari Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia) merupakan Layanan Sistem Informasi Terpadu Online yang dibangun oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).
PADAMU NEGERI dibangun sebagai pusat layanan data terpadu yang bersumber dari/ke sistem transaksional BPSMPK-PMP Kemdikbud lainnya, meliputi: Evaluasi Diri Sekolah (EDS), NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Sertifikasi PTK, dan Diklat PTK.
PADAMU NEGERI juga terbuka untuk menjadi salah satu layanan pusat sumber data bagi program-program terkait lainnya baik di lingkungan internal atau eksternal Kemdikbud.
Melalui PADAMU NEGERI ini, BPSDMPK-PMP berupaya mendorong terwujudnya program - program pembangunan untuk peningkatan Mutu Pendidikan Nasional baik di tingkat pusat dan daerah dengan terpadu yang berbasis pada data-data yang faktual, transparan, obyektif, akurat, akuntabel dan berkesinambungan.
Oleh karena itu mohon dukungan dan kerjasamanya dari seluruh institusi pendidikan se-Indonesia untuk berpartisipasi dan berkontribusi aktif pada Layanan PADAMU NEGERI sesuai dengan kapasitas masing-masing.
Mari bersama kita tingkatkan Mutu Pendidikan Nasional yang berkesinambungan demi mencerdaskan generasi bangsa saat ini dan masa depan dengan semangat membangun bersama PADAMU NEGERI INDONESIAku.

Posted By To Learn Information and Communication19.41

PEMBUATAN TATA NASKAH KEPEGAWAIAN (FILE PERORANGAN) BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Filled under:

Definisi Tata Naskah Kepegawaian : aturan atau susunan cara menyusun naskah-naskah pegawai yang bekerja pada suatu organisasi (Pemerintah/Swasta) berdasarkan sifat-sifat pegawai.
Kelengkapan Berkas :
  1. SK Pengangkatan CPNS;
  2. Penyataan melaksanakan tugas;
  3. SK. Pengangkantan PNS;
  4. Sumpah/janji PNS;
  5. Daftar Riwayat Hidup;
  6. Kartu Pegawai;
  7. Kartu istri/Suami;
  8. Kartu Peserta Taspen;
  9. Kartu Pegawai Elektronik (KPE);
  10. Tanda Peserta Asuransi;
  11. Kartu Peserta Askes;
  12. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP 3) Tahun terakhir;
  13. Kenaikan Gaji Berkala;
  14. Surat Pengangkatan/Pemberhentian ke/dari Jabatan (Struktural/Fungsional):
    • Surat Pernyataan Pelantikan.
    • Surat Pernyataan Menduduki Jabatan.
  15. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat mulai dari Kenpa pertama sampai dengan terakhir;
  16. Surat Keputusan Hukuman Disiplin;
  17. Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja;
  18. Surat Keputusan Perbantuan pada Instansi lain;
  19. Surat Keputusan dipekerjakan pada Instansi;
  20. Surat Keputusan Pemindahan Wilayah/ Instansi;
  21. Surat Keputusan tanda Kehormatan /jasa /Penghargaan;
  22. Salinan Ijazah Pendidikan Umum Kedinasan/ Kursus-kursus dalam dan Luar Negeri :
    1. Pendidikan Umum
      • SD
      • SLTP
      • SLTA
      • D.I
      • D.II
      • Sarmud
      • D.III
      • Akademi
      • S.1
      • S.2
      • S. 3
    2. Pendidikan /Latihan Struktural
      • Dikpim IV/Adum/Sepada
      • Dikpim IV/Adumla/Sepala
      • Dikpim III/Spama/Spadya
      • Dikpim II/Spamen/Sespa
      • Dikpim I/Spati
      • Lemhanas
    3. Pendidikan/latihan Fungsional:
      1. (diisi sesuai diklat Fungsional yang sudah di ikuti);
      2. dst.
    4. Pendidikan/Latihan Teknis :
      1. (diisi sesuai diklat teknis yang sudah di ikuti);
      2. dst.
  23. Surat Keputusan Pemberhentian Se-mentara/uang tunggu;
  24. Laporan Perkawinan;
  25. Laporan Kelahiran Anak;
  26. Surat Kematian Istri/Suami/Anak;
  27. Surat Izin Perceraian/Perkawinan;
  28. Surat Keputusan Pengangkatan Pemberhentian Sebagai Pejabat Negara;
  29. Surat Keputusan Penggantian Nama;
  30. Laporan Peningkatan Pendidikan/kursus;
  31. Inpassing bagi gaji maupun jabatan;
  32. Penetapan Angka Kredit/fungsional;
  33. Surat Keputusan Pembebasan dari Jabatan Organik karena menjadi Pejabat Negara;
  34. Izin Menjadi anggota Partai Politik;
  35. Penolakan Permintaan izin menjadi anggota Partai Politik;
  36. Pencabutan izin menjadi anggota Partai Politik;
  37. Pengaktifkan kembali dari pember-hentian sementara;
  38. Surat Keputusan Pemberhentian Pensiun;
  39. Pas foto ukuran 4 x 6 cm 2 (dua) lembar;
  40. Nomor Pokok Wajib Pajak PNS;

Dasar Hukum:
  1. UU RI No. 32 Tahun 2004;
  2. UU RI No. 43 Tahun 1999;
  3. UU RI No. 7 Tahun 1971;
  4. PP No. 34 Tahun 1979;
  5. Keputusan Bersama Keputusan ARNAS & Keputusan BAKN No. 02 Th. 2000 & No. 22 Thn 2000;
  6. Surat Edaran Mendagri No. 81173/9979/SJ Tahun 1988;
  7. Surat Edaran Kepala BAKN No. 09/SE/1979 Tanggal 17 September 1979;
  8. Perda Provinsi Kaltim No.4 tahun 2003;
  9. Keputusan Gubernur Kaltim No.9 Tahun 2004;
  10. Peraturan Kepala BKN No. 22 Tahun 2007.

Posted By To Learn Information and Communication02.44

PENETAPAN PEMBERHENTIAN PNS KARENA MENINGGALKAN TUGAS TANPA ALASAN YANG SAH

Filled under:

Syarat dan Kelengkapan Berkas
Syarat :
  1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil;
  2. Meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah selama 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih;
  3. Telah dilakukan pemanggilan untuk bekerja kembali oleh pimpinan instansi namun tidak diindahkan;
  4. Telah dihentikan pembayaran gajinya minimal pada bulan ke-3.

Kelengkapan berkas :
  1. Daftar Hadir;
  2. Rekap Daftar Hadir selama meninggalkan tugas;
  3. Surat Penghentian Pembayaran Gaji;
  4. Surat - surat Panggilan Untuk Kembali Melaksanakan Tugas;
  5. SK Pangkat terakhir;
  6. SK Jabatan terakhir (bila ada);
  7. SK Hukuman Disiplin (bila ada).

Dasar Hukum :
  1. UU No. 8 Tahun 1974;
  2. UU No. 43 Tahun 1999;
  3. PP No. 32 Tahun 1979;
  4. PP No. 9 Tahun 2003;
  5. Surat Edaran Kepala BAKN No. 04/SE/1980.

Posted By To Learn Information and Communication02.42

PENETAPAN PEMBERIAN IJIN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Filled under:

Jenis Cuti, Syarat dan Kelengkapan Berkas

CUTI TAHUNAN
(Khusus Eselon I & II Jabatan Fungsional Jenjang Utama) lainnya telah didelegasikan
Syarat :
  1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil;
  2. Telah memenuhi bekerja selama 1 (satu) tahun secara terus-menerus;
  3. Mengajukan permohonan izin cuti pada atasan langsungnya.
Kelengkapan berkas :
  1. Melampirkan Surat Permohonan Izin Cuti tahunan;
  2. Fotokopi SK Pangkat terakhir;
  3. Fotokopi cuti tahunan sebelumnya;
  4. Fotokopi SK Jabatan.
CUTI BESAR
Syarat :
  1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil;
  2. Masa Kerja 6 (enam) tahun;
  3. Mengajukan permohonan izin cuti pada atasan langsungnya.
Kelengkapan berkas :
  1. Melampirkan Surat Permohonan Izin Cuti besar;
  2. Fotokopi SK Pangkat terakhir;
  3. Fotokopi SK Jabatan (bila ada);
  4. Fotokopi Surat Izin Cuti Besar sebelumnya.
CUTI SAKIT
Syarat :
  1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil;
  2. Dalam keadaan sakit yang memerlukan perawatan lebih dari 14 (empat belas) hari;
  3. Mengajukan permohonan izin cuti sakit pada atasan langsungnya;
  4. Cuti sakit sampai dengan 14 hari didelegasikan.
Kelengkapan berkas :
  1. Surat Keterangan Dokter Pemerintah/Tim Penguji Kesehatan;
  2. Melampirkan Surat Permohonan Izin Cuti sakit;
  3. Fotokopi SK Pangkat terakhir;
  4. Fotokopi SK Jabatan (bila ada).
CUTI BERSALIN
(telah didelegasikan ke instansi untuk eselon III, IV fungsional sampai dengan jenjang madya, fungsional, umum)
Syarat :
  1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil;
  2. Mengandung anak pertama dan kedua, ketiga;
  3. Mengajukan permohonan izin cuti bersalin pada atasan langsungnya.
Kelengkapan berkas :
  1. Melampirkan Surat Permohonan Izin Cuti Bersalin;
  2. Fotokopi SK Pangkat terakhir.
CUTI ALASAN PENTING
(telah didelegasikan untuk PNS eselon III, IV, fungsional sederajat sampai dengan jenjang madya, non struktural)
Syarat :
  1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil;
  2. Mengajukan permohonan izin cuti pada atasan langsungnya;
  3. Alasan cuti adalah u/ kepentingan pribadi brp pernikahan pertama, mengurus keluarga sakit,  pemakaman & pengurusan warisan.
Kelengkapan berkas :
  1. Melampirkan Surat Permohonan Izin Cuti alasan penting;
  2. Fotokopi SK Pangkat terakhir;
  3. Fotokopi SK Jabatan (bila ada);
  4. Surat-surat keterangan lain yang diperlukan.
CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA
Syarat :
  1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil;
  2. Masa kerja 5 (lima) tahun secara terus menerus;
  3. Mengajukan permohonan izin cuti pada atasan langsungnya;
  4. Alasan cuti adalah pentig dan mendesak
Kelengkapan berkas :
  1. Melampirkan Surat Permohonan Izin Cuti diluar tanggungan negara;
  2. Fotokopi SK Pangkat terakhir;
  3. Fotokopi SK Jabatan (bila ada);
  4. Surat-surat keterangan lain yang diperlukan.
Dasar Hukum :
  1. Undang-undang No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999;
  2. Undang-undang No. 32 Tahun 2004;
  3. PP No. 24 Tahun 1976;
  4. Surat Edaran Kepala BAKN No. 01/SE/1977.

Posted By To Learn Information and Communication02.38

PENETAPAN HUKUMAN DISIPLIN

Filled under:

Syarat dan Kelengkapan Berkas

Syarat :
  1. Berstatus PNS/CPNS;
  2. Telah diperiksa oleh pimpinan instansi/aparat pengawas internal Pemerintah;
  3. Diusulkan oleh pimpinan instansi/pejabat pembina kepegawaian.
Kelengkapan berkas :
  1. Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
  2. Laporan Hasil Pemeriksaan;
  3. Surat dari pejabat pembina kepegawaian);
  4. SK Pangkat terakhir;
  5. SK Kenaikan Gaji Berkala;
  6. SK Jabatan (bila ada jabatan);
  7. Dokumen-dokumen lain yang diperlukan.

Dasar Hukum :
  1. UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999;
  2. UU No. 32 Tahun 2004;
  3. PP No. 30 Tahun 1980;
  4. PP No. 9 Tahun 2003;
  5. Surat Edaran Kepala BAKN No. 23 /SE/1980;
  6. Surat Edaran Kepala BAKN No. 10 /SE/1981;
  7. Keputusan Kepala BKN No. 13 Tahun 2003.

Posted By To Learn Information and Communication02.35

USUL KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Filled under:

Syarat dan Kelengkapan Berkas :
1.
Diusulkan oleh pimpinan instansi yang dibuktikan dengan surat pengantar instansi yang bersangkutan;
2.
Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir yang dibuktikan dengan melampirkan foto kopi SK Pangkat terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang;
3.
Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik yang dibuktikan dengan melampirkan foto kopi DP-3 tahun terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4.
Berstatus sebagai PNS yang dibuktikan dengan melampirkan foto kopi Kartu Pegawai (KARPEG), disahkan oleh pejabat yang berwenang;
5.
Memiliki SK CPNS dan PNS yang dibuktikan dengan melampirkan foto kopi SK CPNS 80% dan SK PNS 100%, disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi PNS yang pertama kali untuk mendapatkan Kenaikan Pangkat ;
6.
Usulan kenaikan pangkat puncak harus melampirkan foto kopi ijazah terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang;
7.
PNS yang kenaikan pangkatnya mengakibat-kan pindah dari golongan II menjadi golongan III harus telah mengikuti dan lulus ujian dinas yang ditentukan, kecuali bagi kenaikan pangkat yang dibebaskan dari ujian dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku (melampirkan sertifikat Ujian Dinas);
8.
Sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungny

Catatan : Usul Kenaikan Pangkat tersebut masing - masing 2 rangkap.
Dasar Hukum :
1.
UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999 Tentang Pokok - Pokok Kepegawaian;
2.
PP No. 7 Tahun 1977 Jo. PP No. 11 Tahun 2003;
3.
Keputusan Kepala BKN No. 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 9 Tahun 2000 tentang Kenpa PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002;
4.
Keputusan Ka. BKN No. 13 Tahun 2003 Tentang kebutuhan pelaksanaan PP No. 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS;

Posted By To Learn Information and Communication02.32

PEMBUATAN DAFTAR URUT KEPANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Filled under:


Add caption
Definisi Daftar Urut Kepangakatan (DUK): Suatu daftar yang memuat nama Pegawai Negeri Sipil dari suatu satuan organisasi Negara yang disusun menurut tingkatan kepangkatan; DUK juga adalah salah satu bahan obyektif untuk melaksanakan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil berdasarkan system karier dan system prestasi kerja, oleh karena DUK perlu dibuat dan dipelihara secara terus menerus.
Cara Pengisian/Pengeditan DUK
1.
Penulisan No. Urut
Diisi dengan angka (value), tanpa tanda titik Angka 1 s.d. jumlah PNS pada instansi yang bersangkutan;
2.
Penulisan Nama
A.
Diisi nama lengkap beserta gelar yang dimiliki;
B.
Setelah inisial gelar di depan nama, diberi tanda titik (.) dan 1 spasi
Drs. Pulan
C.
Antara gelar diberi 1 spasi

Drs. Ir. Prof. H. Pulan
D.
Untuk inisial gelar di belakang nama, setelah huruf akhir nama, diberi tanda koma (,) dan 1 spasi, kemudian inisial gelar:

Drs. Ir. Prof. H. Pulan, M.Si.
E.
Untuk singkatan nama, di depan atau di belakang nama utama, diberi tanda titik dan 1 spasi (tanpa tanda koma)

M. Pulan bukan M Pulan.

Pulan M. bukan Pulan. M atau Pulan. M.
F.
Untuk nama singkatan yang menggunakan 2 atau lebih huruf besar atau gabungan huruf besar dan kecil, cukup diberi 1 tanda titik setelah huruf terakhir.

Muh. Pulan HS.

HM. Pulan

Hj. Aminah Kas.
G.
Untuk nama dengan singkatan nama yang diikuti oleh inisial gelar, setelah tanda titik diberi tanda koma, 1 spasi kemudian inisial gelar

Drs. Ir. Prof. H. Muh. Abduh HS., M.Si.

Drs. Ir. Prof. H. Muh. Abduh HS., M.Si. M.Pd

INISIAL GELAR YANG UMUM DIGUNAKAN, antara lain:


A.Md.B.A.Dr.MBA.S.Ag.PHD.
B.E.Drg.M.Sc.S.E.
BREDra.M.M.S.H.Prof.
Bc.Hk.Drs.M.Pd.S.Pd.
Bc.Kn.Dr.M.Si.S.Psi.
BBAIr.S.Sos.
B.ScS.Hut.

3.
Penulisan NIP
Diisi dengan angka NIP terdiri dari 9 digit.
Tanpa tanda titik
Tanpa Spasi

Contoh:

550008709 : betul

550 008 709 : salah!
550008709. : salah!
4.
Penulisan Gol / Ruang Pangkat Terakhir.
Tanpa Spasi dan Tanpa Titik
Sesuai dengan SK Kenpa terakhir

IV/eIV/dIV/cIV/bIV/a
III/dIII/cIII/bIII/a
II/dII/cII/bII/a
I/dI/cI/bI/a

5.
Penulisan TMT Kenpa
Terhitung Mulai Tanggal (TMT)

Kenaikan Pangkat terakhir
Sesuai dgn SK Kenpa terakhir

Input data: dd-mm-yyyy
Contoh : 01-03-2002
6.
Penulisan Nama Jabatan
Ditulis sesuai dengan NOMENKLATUR atau Struktur Organisasi instansi ybs.
Jika terlalu panjang, dapat disingkat dengan bentuk baku atau yang umum/ sering digunakan, antara lain :

Ka. Dinas.Ka. Badan
Wk. Ka.Karo
KasubdinKabag
Kabid.Kasubbid
Set.Sek.
Dir.WK. Dir.
KasubbagKasubbid
KasiKa. UPTD

Jika ada Nama Jabatan Struktural Eselon IV (di bawah Eselon III) dalam suatu instansi yang sama, maka Nama Jabatan tersebut harus dilengkapi dengan Jabatan Struktural Eselon III nya. Misalnya:

Kasubbid
Istilah Staf untuk PNS yang tidak mempunyai Jabatan Struktural, sebaiknya tidak digunakan lagi. Misalnya:

Juru Ketik

Caraka

Sopir/Pengemudi
Gunakan istilah Pelaksana atau Peng-administrasi untuk PNS yang tidak mempunyai Jabatan Struktural. Misalnya:

Pelaksana Administrasi Kepegawaian

Pengadministrasi Data Kenaikan Pangkat

Pelaksana Administrasi Keuangan

Pelaksana Pengawasan Lapangan
Setelah Nama Jabatan Pelaksana ... atau Pengadministrasi ... sebaiknya dilengkapi dengan nama Jabatan Struktural dimana PNS tersebut bertugas. Misalnya:

Pelaksana Administrasi Kepegawaian Subbag Umum

Pengadministrasi Data Kenaikan Pangkat Subbag Kenaikan Pangkat

Pelaksana Administrasi Keuangan Subbag Keuangan

Pelaksana Pengawasan Lapangan Seksi Jalan dan Jembatan.
7.
Penulisan Eselon
Tanpa Spasi di antara Tanda Titik Tengah
Tanpa titik setelah karakter terakhir

I.BII.AIII.AIV.AV.A
II.BIII.BIV.AV.A

8.
Penulisan TMT Eselon
Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pelantikan pada Eselon ybs.
Sesuai dgn Surat Pernyataan Pelantikan Eselon ybs.
Input data: dd/mm/yy
Contoh: 1/3/02 atau 01/03/02
9.
Penulisan Tahun Masa Kerja
Angka tahun Masa Kerja Golongan, terdiri dari 1- 2 digit: 0 - 40
Masa Kerja pada kolom ini adalah MASAKERJA GOLONGAN dalam satuan Tahun, berdasarkan SK Pangkat/Berkala atau SK lainnya yang terakhir yang mencantumkan Masa Kerja Golongan
10.
Penulisan Bulan Masa Kerja
Angka bulan Masa Kerja Golongan, terdiri dari 1 - 2 digit: 0 – 11
Sesuai dengan SK Pangkat/Berkala atau SK lainnya yang terakhir yang mencantumkan Masa Kerja Golongan.
11.
Penulisan Nama Diklat Jabatan

SpatiSpama
Pim. IPim.II
SpamenSpala
SespaAdumla
SespanasSepada
Pim. IIAdum
SepadyaPim.IV.
Sepadyanas

12.
Penulisan Tahun Diklat
Angka tahun Latihan Jabatan terdiri dari 4 digit:
1995
2002
2005


13.
Penulisan Jumlah Jam Diklat
Diisi jumlah jam Diklat ybs.
400
750
1000


14.
Penulisan Nama Pendidikan
Sebaiknya disingkat sesuai dengan bentuk baku atau yang umum digunakan, antara lain:

FekonFisipolPoltek
FapertaFahutanAk. Farmasi
F. KedokteranF. TeknikUnmul
F. HukumABAUI
AkperSMAUnair
SMUSTMITB
SPMASMPUntag
SKKASKKPITS
STNPGANIPB
SDFKIPUGM
SRIKIPUnhas

Penulisan Nama Pendidikan agar sesuai dengan urutan sbb:

Fakultas, Jurusan, Universitas, Kota

Akademi, Jurusan, Kota

Sekolah, Jurusan, Kota

Contoh:

Fisipol, A.N., Unmul, Samarinda

Fekon, Akuntantasi, Unmul, Samarinda

F. Kedokteran, Umum, Airlangga Surabaya

FKIT, Teknik Listrik, IKIP, Surabaya

STIE,Manajemen Perusahaan, Samarinda

Akper, Kebidanan, Samarinda

ABA, Sastra Inggris, Yogyakarta

Poltek, Tata Niaga, Samarinda

SMAN 1, IPA, Samarinda

SMPN 2, Samarinda

SRN 13, Samarinda
15.
Penulisan Lulus Tahun
Angka tahun lulus Pendidkan terdiri dari 4 digit

1995
2002
2005

16.
Penulisan Tingkat Ijazah
Tanpa spasi di antara tanda titik tengah
Tanpa tanda titik setelah karakter terakhir

S.3
SM
SLTA
S.2
D.III
SLTP
S.1
D.II
SD
D.IV
D.I


17.
Penulisan Tgl. Lahir
Diisi tanggal lahir ybs. sesuai dengan yang tercantum dalam SK CPNS ybs.
Input data: dd/mm/yy
Contoh: 1/3/02 atau 01/03/02


18.
Penulisan Catatan Mutasi
Diisi mutasi terakhir dari atau ke instansi lain.
19.
Penulisan Keterangan
Diisi keterangan penting/perlu, al.:
TB : Tugas belajar
CTN : Cuti di luar tanggungan Negara
MD : Meninggal dunia
PT : Purna Tugas (Pensiun)
Keterangan lainnya yang perlu.
Dasar Hukum :
1.
UU RI No. 43 Tahun 1999;
2.
PP No. 15 Tahun 1979;
3.
Surat Edaran Kepala BAKN No. 03 Tahun 1980.

Posted By To Learn Information and Communication02.28

Polling Guru