Sabtu, 30 Maret 2013

BEASISWA S2 DOUBLE DEGREE ILMU LINGKUNGAN DI UNPAD

Filled under:

Universitas Padjadjaran (Unpad) membuka program beasiswa S-2 dalam bidang ilmu lingkungan. Beasiswa pada konsentrasi Manajemen Sumber Daya Alam dan Lingkungan ini merupakan hasil kerjasama dengan Universitas Twente, Belanda.

selengkapnya KLIK DISINI

Posted By To Learn Information and Communication11.57

INFORMASI BEASISWA S2 S3 LUAR NEGERI

Filled under:

Kedubes Jepang Buka Pendaftaran Beasiswa

Kedutaan Besar Jepang, mulai 1 April 2013, akan membuka penawaran beasiswa kepada mahasiswa/mahasiswi Indonesia untuk melanjutkan pendidikan di universitas di Jepang sebagai research student pada tahun akademis 2014 (April 2014 - Maret 2015) dalam Program Beasiswa Pemerintah Jepang (Monbukagakusho).

Info Lengkap di http://www.pusatinformasibeasiswa.com/?p=7798

Posted By To Learn Information and Communication11.50

Jumat, 29 Maret 2013

Surat MenPAN-RB Nomor: B/751/M.PAN-RB/03/2013 tanggal 18 Maret 2013 perihal Penyampaian data Tenaga Honorer K.II

Filled under:


Jakarta - Humas BKN, “PPK diamanatkan mengumumkan listing data honorer K.II melalui pengumuman/media cetak/media online selama 21 hari kerja setelah menerima daftar dari BKN,” jelas Kepala bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat dalam  audiensi dengan DPRD Pemkab. Lamongan, selasa (26/3). Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gedung I, Lt 1 Kantor Pusat BKN Jakarta.
Kabag Humas BKN, Tumpak Hutabarat
Lebih jauh Tumpak Hutabarat menyampaikan bahwa sesuai Surat MenPAN-RB Nomor: B/751/M.PAN-RB/03/2013 tanggal 18 Maret 2013 perihal Penyampaian data Tenaga Honorer K.II Kepada PPK Pusat dan Daerah tersebut jadwal pengumuman akan berlangsung sejak 27 Maret hingga 16 April 2013. Dalam mengumumkan listing K.II, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik Pusat maupun Daerah agar mencantumkan persyaratan tenaga honorer sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 yo PP Nomor 43 tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 05 Tahun 2010. Setelah diumumkan, terhadap listing data K.II  PPK akan melakukan penelitian dan pemerikasaan apabila ada sanggahan/pengaduan/keberatan dan hasil pemeriksaan dan tanggapan atas pengaduan disampaikan paling lambat selama 45 hari sejak pengumuman dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala BKN.
Rombongan DPRD Kab. Lamongan.
Selanjutnya untuk pelaksanaan ujian/seleksi bagi tenaga honorer K.II sebagai peserta tes direncanakan pada Juli/Juni 2013. Yudith/Bal

sumber : http://www.bkn.go.id

Posted By To Learn Information and Communication08.27

MK Putuskan Profesi Guru Bukan Monopoli Sarjana Pendidikan

Filled under:

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian UU Guru dan Dosen. Pengujian UU tersebut awalnya dimaksudkan untuk membatasi profesi guru hanya bagi sarjana pendidikan saja.

"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," putus MK yang dibacakan 9 hakim konstitusi secara bergiliran dalam persidangan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (28/3/2013).

"Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ketentuan tersebut menunjukkan, setiap negara berhak menjadi guru," kata hakim konstitusi Muhammad Alim.

Dengan demikian, semua sarjana dan lulusan Diploma 4 di luar kependidikan tetap bisa menjadi guru. Mereka mempunyai kesempatan yang sama dengan lulusan pendidikan keguruan.

Pengujian Pasal 9 UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen diusulkan oleh sembilan mahasiswa Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidiklan (LPTK). Pasal 9 tersebut dirasa memberatkan sarjana pendidikan untuk menjadi guru karena harus bersaing dengan sarjana non pendidikan.

"Setiap orang dapat diangkat menjadi guru asal memenuhi syarat-syarat yang ditentukan," terang Muhammad Alim.

sumber : http://news.detik.com/read/2013/03/28/184954/2206601/10/mk-putuskan-profesi-guru-bukan-monopoli-sarjana-pendidikan

Posted By To Learn Information and Communication01.52

PENGANUGERAHAN INSAN PENDIDIKAN TERPUJI LPMP JAWA TENGAH 2013

Filled under:


Sebagai bentuk apresiasi kepada tokoh penggiat pendidikan di Jawa Tengah, pada tahun 2013 ini, kembali, LPMP Jawa Tengah memberikan penghargaan kepada Insan Pendidikan Terpuji. Mereka adalah insan pendidikan yang memiliki sifat, sikap, dan tindakan terpuji sehingga dapat menjadi inspirasi bagi dunia pendidikan. Kesungguhan mereka dalam bekerja, semangat berbagi pada sesama, kegigihan mereka dalam meniti karier, keteladanan yang mereka tunjukkan di masyarakat, dan dedikasi yang mereka lakukan untuk dunia pendidikan adalah sejumlah alasan bagi kami dalam memberikan penghargaan. Pada tahun 2013 ini, LPMP Jawa Tengah menyampaikan penghargaan Insan Pendidikan Terpuji kepada:
1. Dra. Dyah Budiarsih, M.Pd. (Pengawas TK/SD UPK Purwokerto Utara, kabupaten Banyumas)
Prestasi pengawas dari Banyumas ini begitu membanggakan. Sejumlah prestasi telah diraihnya, dari juara kelas saat sekolah dan kuliah hingga berpuncak pada juara 1 Pengawas Berprestasi tingkat nasional pada tahun 2012. Namun, prestasi yang lebih ia banggakan justru ketika mengantarkan siswa, guru, dan kepala sekolah dalam meraih keberhasilan dalam kejuaraan maupun kegiatan tertentu.
Kegigihannya dalam mereguk ilmu pengetahuan juga patut diacungi jempol. Setelah menamatkan SPG dan menjadi guru SD, ia melanjutkan kuliah dan meraih gelar BA. Tidak puas dengan gelar sarjana muda, ia lanjutkan kuliah akhirnya meraih gelar sarjana. Selanjutnya, pendidikan Magister diperolehnya juga di tahun 2006. Perjalanan kariernya cukup berliku, dimulai sebagai guru SD Inpres di tahun 1978, menjadi kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tahun 2004 dilantik menjadi kepala cabang dinas pendidikan kecamatan Purwojati. Tahun 2006 ia kembali bertugas sebagai pengawas sekolah. Kini, Bu Dyah adalah Pengawas TK/SD berpangkat IVc di UPK Purwokerto Utara.
Hal lain yang membanggakan dari Bu Dyah adalah konsistensinya dalam melakukan penelitian untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pendidikan di sekolah. Tidak kurang dari 25 karya tulis ilmiah telah dibuatnya. Karyanya ikut mewarnai berbagai media massa, jurnal, dan forum-forum ilmiah di Jawa Tengah. Beberapa tulisannya dipajangnya di Blog pribadinya sehingga dapat diakses siapa saja yang memerlukan. Sebagai pengawas pemandu LPMP jateng, ia juga kerap mensosialisasikan penelitian tindakan kelas dan sekolah di berbagai kelompok kerja guru dan kepala sekolah.
Sisi lain yang menarik dari Insan Pendidikan Terpuji 2013 ini adalah kehidupan keluarga dan aktivitasnya di masyarakat. Ibu 1 anak dan Nenek 3 cucu ini adalah isteri dari Dr. Sumadi Sutrijat, MPd. Suaminya adalah seorang dosen di UMP dan UNSOED, anak semata wayangnya adalah seorang dokter di RSUD Banjarnegara. Keteladanannya di masyarakat dilakukan di kepengurusan PKK. Kini Bu Dyah, yang telah menunaikan ibadah haji pada tahun 2007, tengah menyelesaikan pembangunan mushola dan tempat mengaji di kompleks RT-nya.
Mengikuti perjalanan hidupnya, baik sebagai pribadi, keluarga, anggota masyarakat, dan khususnya sebagai pengawas sekolah maka dengan bangga LPMP Jawa Tengah memberikan penghargaan Insan Pendidikan Terpuji kepada Dra. Dyah Budiarsih, M.Pd. seorang Pengawas Berprestasi membanggakan dari Banyumas.
2. Drs. Sawali, M.Pd (Guru, penulis buku, sastrawan, dan blogger sejati dari Kabupaten Kendal)
Bila Anda sering berselancar di dunia maya, bisa jadi akan bertemu dengan Blog yang dikelola Pak Sawali. Ia adalah guru yang memiliki semangat berbagi yang tinggi, konsistensi dalam memanfaatkan internet sebagai sarana pembelajaran adalah pertimbangan utama kami dalam menggelarinya sebagai Insan pendidikan terpuji. Profesionalismenya sebagai guru bahasa Indonesia di SMP Negeri 2 Pegandon Kendal juga sangat membanggakan. Sebagai guru ia amat serius dalam mengantarkan siswa meraih prestasi dan tekun dalam mengembangkan bakat minat siswa khususnya dalam bidang menulis. Ia adalah contoh seorang guru yang benar-benar melakukan ajaran Bapak Pendidikan kita, yaitu “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani”.
Lelaki berperawakan kurus ini, lahir di Grobogan dan kini tinggal bersama 1 isteri dan 3 anak di Kendal. Blog Sawali Info yang dikelolanya pernah menjadi Blog terbaik dalam Kompetisi Blog Internasional, di Berlin Jerman Barat Tahun 2012. Universitas ternama di Jogyakarta dan Pusat Bahasa juga pernah menghargai blog-nya sebagai Blog terbaik di bidang Inovasi Pembelajaran dan kebahasaan. Berkat pengelolaan blog, ia pernah meraih Platinum Award dalam kompetisi blog yang diselenggarakan oleh Internet Sehat Blog Award tahun 2011. Ia juga merupakan juara 1 Guru Era Baru tahun 2011 dari Acer Group Indonesia. Sebagai penulis, Menteri Pendidikan Nasional pernah memberikan penghargaan sebagai penulis artikel Pendidikan Terbaik tahun 2004. Kiprahnya sebagai seniman telah menghasilkan kumpulan puisi, cerpen, dan novel. Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal pada tahun 2006 menghargainya sebagai Seniman Berprestasi.
Guru bahasa Indonesia dengan pangkat pembina tingkat I/IVb ini juga amat kreatif mengembangkan inovasi pembelajaran berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi. Kepakarannya di bidang IT menjadikan ia diangkat sebagai Duta Acer dalam program Guraru (Guru Era Baru). Dinas Pendidikan Provinsi dan juga LPMP Jawa Tengah sering pula memanfaatkannya sebagai narasumber dalam pelatihan yang terkait dengan pemanfaatan IT dalam pembelajaran.
3. Basuki (Ketua Komunitas Sahabat Mata Semarang, penggiat kegiatan belajar masyarakat)
Penghargaan Insan Pendidikan Terpuji juga kami berikan kepada tokoh pendidikan nonformal dari Mijen, Semarang.
Kisah tokoh yang satu ini begitu luar biasa. Cita-citanya menjadi guru kandas karena ia sempat mengalami “Habis Terang Terjadilah Gelap”. Ia sempat menjadi mahasiswa IKIP Negeri Semarang, dan Universitas Dian Nuswantoro, tetapi berhenti di tengah jalan karena kendala pada matanya. Gangguan penglihatan yang berujung kebutaan di tahun 2002 sempat membuat ia merasa dunia bagai kiamat. Namun, ia tak terlalu lama merenungi nasibnya yang tiba-tiba gelap gulita. Justru dalam kebutaan ia menemukan jalan cahaya dan menjadi inspirasi serta memberi motivasi kepada kaum difable.
Dalam keterbatasannya, ia mendirikan Komunitas Sahabat Mata. Salah satu programnya adalah mendirikan Radio SAMA FM. Melalui radio yang jangkauanya dapat ditangkap diseputaran Mijen, ia bersama Komunitas Sahabat Mata menyapa warga sekitar khususnya kaum tuna netra. Menyiarkan berbagai informasi, kisah inspirasi, serta memompa motivasi kaum different ability. Pengembangan kepribadian, pendidikan kewirausahaan, teknik pijat, servis komputer, baca tulis Al-Quran huruf Braile, dan kursus komputer bicara adalah sejumlah kegiatan dan usaha yang ia lakukan di Rumah Sahabat, Mijen, Semarang.
Aksi sosial juga ia lakukan dengan melakukan pentas amal perjalanan cahaya dengan membagikan kaca mata gratis bagi siswa SD, SMP, dan SMA dari keluarga tidak mampu. Bersama komunitas Sahabat Mata, ia juga melakukan pendampingan terhadap tuna netra yang bersekolah di sekolah inklusif. Upaya membantu kaum tuna netra dilakukan dengan memberi pelatihan komputer bicara, penyediaan buku audio, dan alat bantu lainnya.
Suami dari Evi Suprihatin Handayani, guru Matematika di SMA 8 Semarang, dan Bapak dari tiga anak ini sekarang tinggal di Perum Jatisari Asabri, Mijen, Semarang. Menyimak perjalanan hidup dan sepak terjangnya yang penuh semangat untuk melakukan pendidikan pada kaum tuna netra itulah membuat LPMP Jawa Tengah dengan bangga menganugrahinya sebagai Insan Pendidikan Terpuji 2013.
Tiga Insan Pendidikan Terpuji LPMP Jawa Tengah tahun 2013 mendapatkan penghargaan berupa tropi, surat keterangan, laptop, dan uang pembinaan. Penghargaan itu diserahkan oleh Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Bidang Pendidikan Prof. Dr. Ir. H. Musliar Kasim, MS; Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK dan PMP) Dr. Abi Sujak, M.Sc; dan Kepala LPMP Jawa Tengah Dr. Makhali, MM. Penghargaan diserahkan bersamaan kegiatan upacara pembukaan Rapat Koordinasi Terpadu Konsolidasi Pemetaan Informasi Program Penjaminan Mutu Pendidikan dengan Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah tahun 2013 pada tanggal 12 Maret 2013 di Patra Jasa Convention Hotel Semarang.
sumber : http://www.lpmpjateng.go.id/web/index.php/arsip/berita/797-penganugerahan-insan-pendidikan-terpuji-lpmp-jawa-tengah-tahun-2013

Posted By To Learn Information and Communication01.46

Kamis, 28 Maret 2013

Lomba Pengayaan Sumber Belajar 2013

Filled under:


Tahun 2013 ini Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melalui Balai Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (BPTIKP) kembali mengadakan rangkaian kegiatan Pengayaan Sumber Belajar Tingkat Provinsi Jawa Tengah  dalam bentuk lomba, seminar, dan diseminasi.
  • Lomba
Desain lomba tahun ini tidak mengalami banyak perbedaan dibanding tahun lalu. Tak ada banyak perubahan mendasar kecuali hanya penggabungan kategori pada LPSB berbasis MPI
> Jenjang Dikdas
Peserta pada LPSB jenjang dikdas adalah guru SD/MI dan SMP/MTs negeri maupun swasta di Jawa Tengah. Adapun jenis lombanya adalah :
  1. Lomba Pengayaan Sumber Belajar Berbasis MPI
  2. Lomba Pengayaan Sumber Belajar Berbasis Blog
  3. Lomba Pengayaan Sumber Belajar Berbasis Website Sekolah
> Jenjang Dikmen
Peserta pada LPSB jenjang dikmen adalah guru SMA/MA dan SMK negeri maupun swasta di Jawa Tengah. Adapun jenis lombanya adalah :
    1. Lomba Pengayaan Sumber Belajar Berbasis MPI
    2. Lomba Pengayaan Sumber Belajar Berbasis Blog
    3. Lomba Pengayaan Sumber Belajar Berbasis Website Sekolah
  • Seminar
Seminar merupakan sarana memperkaya wawasan dan pengetahuan guru di Jawa Tengah dengan menghadirkan nara sumber nasional dan regional
  • Diseminasi
Diseminasi merupakan wahana bagi para pemenang LPSB untuk memperkenalkan hasil karyanya pada guru di Jawa Tengah
Panduan Lomba Pengayaan SUmber Belajar (LPSB) 2013 dapat diunduh di sini :

Sumber : http://lomba.bptikp-jateng.net/

Posted By To Learn Information and Communication16.38

Selasa, 26 Maret 2013

Kurikulum 2013 Kurangi Beban Guru

Filled under:

Ada berita yang menggembirakan nih .. bagi sahabat guru se Indonesia. Menurut berita darihttp://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/1005bahwa Kurikulum 2013 nantinya dapat mengurangi beban guru, sehingga guru dapat fokus dan mningkatkan kinerjanya dalam Kegiatan Belajar Mnegajar (KBM). Mengapa bisa begitu silahkan simak beritanya secara lengkap berikut ini :

Perubahan mendasar pada kerangka kerja penyusunan kurikulum 2013 adalah terkait tata kelola pada satuan pendidikan dan peran guru. Jika pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), satuan pendidikan dan guru diberikan kewenangan menyusun silabus maka pada kurikulum 2013 beban tersebut ditanggung oleh pemerintah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyampaikan, seperti diberlakukan pada Kurikulum Berbasis Kompetensi, pada kurikulum 2013 nanti, guru tidak dibebani menyusun silabus. Dengan dikurangi beban tersebut maka efektivitas pembelajaran diharapkan meningkat. “Buku-buku disiapkan, sehingga para guru lebih khusyuk mengajar atau meningkatkan proses pembelajaran,” katanya pada acara Silaturahmi Mendikbud dengan Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah di kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, DIY, Rabu (30/1/2013).

Hadir sebanyak 4.000 peserta terdiri atas guru dan kepala sekolah lingkup Muhammadiyah di wilayah DIY dan sejumlah kabupaten di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Mendikbud mengungkapkan, pada KTSP para guru harus menyusun silabus, sehingga beban guru menjadi berat. Akibatnya, efektivitas belajar menjadi sedikit karena guru repot membuat silabus. Karena harus menyusun silabus, maka guru dituntut memiliki kompetensi tinggi. Sementara dari sisi kewenangan guru hampir mutlak, tetapi pada kurikulum 2013 kewenangan guru terbatas. “Beban dikurangi supaya tidak melebihi tanggung jawab yang dimiliki,” katanya.

Mendikbud mengatakan, kurikulum 2013 yang dikembangkan saat ini adalah desain minimum. Artinya, sekolah dapat mengembangkan lebih bagus lagi. Meskipun tidak lagi menyusun silabus, katanya, guru tidak perlu khawatir kehabisan ruang kreativitas. “Masih banyak ruang kreativitas yang dapat dimanfaatkan oleh guru di dalam proses belajar mengajar,” katanya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga DIY Kadarmanta Baskoro Aji menyampaikan, selama ini pada KTSP, guru menyiapkan kurikulum secara mandiri dari standar isi yang sudah ada. Walaupun, kata dia, selama ini banyak kurikulum yang dibuat bersama-sama melalui Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). “Pada kurikulum 2013, silabus sudah disiapkan oleh kementerian, guru tinggal menyampaikan dan menyiapkan materi,” katanya.

Menurut Kadarmanta, saat ini yang penting dipelajari oleh guru adalah cara berpikir yang terbalik. Kalau pada KTSP ditentukan dahulu standar isinya, maka pada kurikulum 2013 ditentukan standar kelulusannya terlebih dahulu. Setelah itu, baru berpikir tentang standar isi dan proses pembelajaran. “Tidak begitu sulit kok perubahan kurikulum dari KTSP ke 2013 karena kurikulum ini lebih sederhana,” katanya.

Peserta acara, Susminingsih, Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah 1 Ponorogo, Jawa Timur, mengatakan, penyusunan silabus membutuhkan waktu lama. Dia mencontohkan, untuk satu kompetensi dasar membutuhkan waktu mengerjakan sampai dua jam. “Kalau (beban menyusun) silabus dikurangi, kami tinggal mengembangkan indikatornya,” katanya. Dirinya juga mengaku tidak risau terhadap adanya perubahan kurikulum. 

Posted By To Learn Information and Communication22.23

Daftar Guru Peserta UKG

Filled under:

Daftar guru yang belum bersertifikat pendidikyang dimuat dalam websitehttp://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/ adalah Calon Peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2013. Hasil Uji Kompetensi Guru 2013 ini akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013 s.d. 2015
Untuk itu anda yang telah memiliki NUPTK untuk melakukan Udating data pada dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing dengan membawa berkas2 yang dibutuhkan sebagai berikut ini:
1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Guru Tetap Yayasan (GTY)
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
3. Membawa Dokumen yang relevan (SK PNS/CPNS, SK GTY, SK PBM, Ijazah, dll). Bagi Guru PNS yang sebelumnya berstatus GTT/GTY, SK Pengangkatan GTT/GTY dapat dilampirkan.
Updating data tersebut harus dilaksankan paling lambat 26 November 2012

Posted By To Learn Information and Communication22.14

Informasi UKG 2 - 12 April 2013

Filled under:

Berikut Informasi tantang Pelaksanaan UKG 2013 dan Persiapan Sertifikasi Guru 2013Perkembangan informasi terakhir terkait pelaksanaan Uji Kompetensi Guru dan persiapan sertifikasi guru tahun 2013, berdasarkan surat dari Kepala Pusat pengembangan Profesi Pendidik BPSDMPK dan PMP Kemdikbud Nomor :0412/J2/LL/2013 tanggal 1 Maret 2013 perihal pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Tahun 2013. Beberapa poin penting yang perlu kami informasikan adalah sebagai berikut :

1. Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) online direncanakan pada tanggal 2-12 April 2013.
2. Data Peserta UKG 2013 adalah guru belum bersertifikat pendidik yang telah terdata dan terverifikasi dalam Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG).

Disamping itu, perlu kami informasikan bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2012, ada beberapa kebijakan baru terkait pelaksanan sertifikasi guru tahun 2013 yang ditentukan oleh Pusat pengembangan Profesi Pendidik BPSDMPK dan PMP Kemdikbud selaku penanggungjawab pelaksanaan sertifikasi guru di tingkat pusat. Beberapa kebijakan dimaksud adalah sebagai berikut :

1. Pendataan calon peserta sertifikasi guru sekaligus untuk pelaksanaan tahun 2013-2015
2. Uji kompetensi ONLINE kepada semua guru yang belum bersertifikat
3. Distribusi sasaran/kuota provinsi ditetapkan setelah selesai verifikasi data
4. Penetapan peserta sertifikasi guru setelah uji kompetensi
5. Modul/bahan ajar diberikan kepada peserta minimal 2 bulan sebelum pelaksanaan PLPG
6. LPTK berhak memeriksa ulang kesehatan peserta dan menunda keikutsertaan PLPG jika kesehatannya tidak memungkinkan.

LPMP beserta Dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di Provinsi, selaku pelaksana UKG dan Sertifikasi Guru di tingkat daerah mengharapkan seluruh guru calon peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2013, mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknyadan selalu proaktif mengikuti setiap perkembangan informasi baik melalui website lpmpjogja.org maupun website resmi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Suratnya dapat anda lihat berikut ini:

Sumber : sergur2013

Posted By To Learn Information and Communication22.11

Struktur Golongan dan Pangkat PNS di Indonesia

Filled under:

Pangkat adalah kedudukan yang Menunjukkan tingkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajianKenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya. Susunan Pangkat dan Golongan Ruang Pegawai Negeri Sipil Susunan pangkat serta golongan ruang Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:

Golongan Ia = Pangkat Juru Muda
Golongan Ib = Pangkat Juru Muda Tingkat 1
Golongan Ic = Pangkat Juru
Golongan Id = Pangkat Juru Tingkat 1

Golongan IIa = Pangkat Pengatur Muda
Golongan IIb = Pangkat Pengatur Muda Tingat 1
Golongan IIc = Pangkat Pengatur
Golongan IId = Pangkat Pengatur Tingkat 1

Golongan IIIa = Pangkat Penata Muda
Golongan IIIb = Pangkat Penata Muda Tingkat 1
Golongan IIIc = Pangkat Penata
Golongan IIId = Pangkat Penata Tingkat 1

Golongan IVa = Pangkat Pembina
Golongan IVb = Pangkat Pembina Tingkat 1
Golongan IVc = Pangkat Pembina Utama Muda
Golongan IVd = Pangkat Pembina Utama Madya
Golongan IVe = Pangkat Pembina Utama

Setiap pegawai baru yang dilantik atau diputuskan sebagai Pegawai Negri Sipil / PNS baik di pemerintah pusat maupun daerah akan diberikan Nomor Induk Pegawai atau NIP, golongan dan pangkat sesuai dengan tingkat pendidikan yang diakui sebagai berikut di bawah ini. Cek data Kepangkatan anda sudah benar atau belum disini.

Pegawai baru lulusan SD atau sederajat = I/a
Pegawai baru lulusan SMP atau sederajat = I/b
Pegawai baru lulusan SMA atau sederajat = II/a
Pegawai baru lulusan D1/D2 atau sederajat = II/b
Pegawai baru lulusan D3 atau sederajat = II/c
Pegawai baru lulusan S1 atau sederajat = III/a
Pegawai baru lulusan S2 sederajad/S1 Kedokteran/S1 Apoteker = III/b
Pegawai baru lulusan S3 atau sederajat = III/c
Sumber : bkn.go.id

Pada tahun 2013 ada perubahan Jabatan Fungsional guru yang hanya 4 tingkatan, yaitu :

- Golongan III/a – III/b dengan sebutan Guru Pertama
- Golongan III/c – III/d dengan sebutan Guru Muda
- Golongan IV/a – IV/c dengan sebutan Guru Madya
- Golongan IV/d – IV/e dengan sebutan Guru Utama


Sumber : http://penilaian-kinerja-guru.blogspot.com/2012/04/struktur-golongan-dan-pangkat-pns-di.html

Posted By To Learn Information and Communication21.54

Uji Publik Honorer K2

Filled under:

Sesuai Surat MENPAN dan RB Nomor B/751/M.PAN-RB/03/2013 tertanggal 18 Maret 2013Uji Publik terhadap daftar tenaga honorer kategori dua (KII) berlangsung tiga pekan, yakni pada 27 Maret-16 April 2013. Untuk itu, instansi pemerintah pusat dan daerah yang memiliki tenaga honorer KII harus mengumumkan nama-nama tenaga honorer tersebut melalui web masing-masing atau pun media komunikasi lainnya. Dengan demikian, masyarakat dapat memberikan respon terhadap daftar tenaga honorer KII yang ada. Informasi ini disampaikan Direktur Pengelolaan Jaringan dan Informasi (Lanjafor) Budi Hartono saat Rapat Penyerahan Listing Tenaga Honorer KII kepada 29 instansi pusat di ruang Multimedia gedung II lantai 12 BKN Pusat Jakarta,Selasa (26/3). Ikut hadir dalam acara ini Kasubdit Operasi Komputer dan Jaringan Nanang Subandi dan Kasubdit Sistem Integrasi Aplikasi Kepegawaian Jusak S.T Malau.

Budi Hartono lebih jauh menginformasikan bahwa hingga kini, terdapat 59.640 tenaga honorer KII di 29 instansi pusat. Terkait hal ini, berbagai lapisan masyarakat hendaknya memanfaatkan secara baik uji publik ini, antara lain dengan cara mengajukan sanggahan atau pun keberatan yang disertai bukti yang kuat. Ditegaskan bahwa pelaksanaan tes bagi sesama Tenaga Honorer KII dilaksanakan Juni/Juli 2013, dan hanya dapat diikuti oleh mereka yang memiliki nomor register yang berlaku pula sebagai nomor testing peserta.

Pada kesempatan yang sama, Jusak S.T Malau menekankan bahwa instansi pemerintah yang memiliki tenaga honorer perlu menjelaskan dengan optimal perbedaan antara tenaga honorer KI dan tenaga honorer KII, hanyalah dari aspek pembayaran gaji. Gaji tenaga honorer KI berasal dari APBN/APBD, sementara gaji tenaga honorer KII berasal dari non-APBN/APBD. Dijelaskan pula bahwa penyelesaian tenaga honorer kategori dua tidak terlepas dari tenaga honorer kategori satu. Hal ini karena tenaga honorer kategori satu yang tidak memenuhi kriteria karena pembayaran gajinya berasal dari non APBN/APBD, akan otomatis tarcatat menjadi tenaga honorer kategori dua.


sumber : www.bkn.go.id

Posted By To Learn Information and Communication21.51

Honorer Kategori 1 Telah Ditetapkan

Filled under:

Berikut berita tentang 52 Ribu Honorer Kategori 1 Telah Ditetapkan Formasinya, sehingga dapate segera melakukan pemberkasan dan menerima SK. berita selengkapnya dari www.bkn.go.id dapat anda simak beriut ini Jakarta-Humas BKN, Sebanyak 52 ribu formasi tenaga honorer kategori 1 untuk 29 instansi pusat dan 413 instansi daerah telah diserahkan ke masing-masing instansi pusat dan BKD provinsi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penyerahan ini dilakukan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengadaan CPNS Dari Tenaga Honorer yang dilaksanakan di Gedung Manggala Wanabakti, Rabu (19/12). Jumlah ini merupakan jumlah sementara dari hasil pelaksanaan Quality Assurance yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai tindak lanjut uji publik atas 71 ribu tenaga honorer yang diumumkan sebelumnya.

Acara Rakornas dibuka oleh Sekretaris Utama KemenPAN-RB Tasdik Kinanto. Dalam pidatonya, Tasdik menjelaskan bahwa pemerintah menginginkan supaya dapat mengambil keputusan didasarkan data yang benar tanpa menzholimi. Tasdik juga menegaskan bahwa jumlah formasi yang diberikan belum semuanya, karena masih ada daerah yang proses pemeriksaannya masih berjalan.
Menteri PAN-RB Azwar Abubakar dalam pengarahannya menjelaskan bahwa PNS yang tertinggal ini (honorer-red) harus sesuai dengan syarat dan kualitas sehingga dapat mewujudkan birokrasi yang bersih (dari KKN dan politisasi), kompeten serta melayani kepada masyarakat. Azwar Abubakar juga menjelaskan bahwa pembina kepegawaian kedepan adalah Sekretaris Daerah. “Ke depan Pembina kepegawaian adalah Sekretaris daerah (Sekda), tentunya Sekda dengan Pembinaan dengan cara yang benar, dengan metode cek dan ricek,” ujar Azwar Abubakar.

Sementara itu Direktur PLP Bidang Polsoskam Lainnya BPKP Bonardo Hutauruk menjelaskan bahwa pengumuman awal tenaga honorer kategori 1 merupakan uji publik dan bukan pengumuman final. “Dengan adanya uji publik, banyak pengaduan yang berdatangan sehingga menghasilkan tiga kegiatan,yakni Verifikasi Ulang, Quality Assurance dan Audit dengan Tujuan Tertentu,” jelas Bonardo. Lebih lanjut Bornado menegaskan bahwa masuknya BPKP untuk memberikan keyakinan yang memadai dengan memastikan data yang dimasukkan benar-benar sesuai dengan peraturan dan tidak membahas masalah kebijakan.
Mekanisme Penetapan NIP CPNS untuk tenaga honorer juga disampaikan dalam acara tersebut. Pembahasan materi ini disampaikan langsung oleh Deputi Pengadaan, Kepangkatan dan Pensiun BKN Sulardi. Hadir dalam acara ini Kepala BKN Eko Sutrisno, para pejabat di lingkungan KemenPAN-RB, BKN, BPKP dan juga undangan dari 33 instansi Pusat serta 413 instansi daerah. Proses pemberkasan di BKN saat ini sudah menggunakan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) sehingga tidak lagi menggunakan formulir D1A. Untuk informasi lebih lanjut tentang penggunaan SAPK dapat dilihat di www.bkn.go.id atau menghubungi Kantor Pusat BKN atau Kantor Regional BKN.


Sumber : http://penilaian-kinerja-guru.blogspot.com/2012/12/honorer-kategori-1-telah-ditetapkan.html

Posted By To Learn Information and Communication21.47

Daftar Guru Belum Bersertifikat Pendidik

Filled under:

Kriteria untuk menampilkan daftar guru belum bersertifikat pendidik per kab/kota. Pencarian untuk mencari guru melalui NUPTK.


Per tanggal 17 Maret 2012 halaman ini hanya menampilkan data dengan status sudah diverifikasi dan NUPTK salah sudah dikonfirmasi LPMP
Bidang studi sertifikasi dan matapelajaran yang tidak sesuai dengan pedoman [buku 1] dikeluarkan dari daftar calon peserta UK, data tersebut adalah nuptk berikut: 2534755658110013, 2943762662210012, 6244757658110033, 6739750653200032,8135766667200013
Proses validasi saat ini adalah validasi usia maksimum guru dan perubahan bidang studi sertifikasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)- 224 terkait perubahan kurikulum 2013.

Sumber : http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/

Posted By To Learn Information and Communication21.45

Berkas Pendukung Tunjangan Profesi Guru 2013

Filled under:

Berikut ini informasi tentang Berkas Pendukung Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2013yang harus disiapkan bagi anda yang telah lulus sertifikasi ataupun PLPG. Berkas-berkas yang harus dikumpulkan dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang berstatus PNS, berkas pendukung yang harus dikumpulkan adalah :


  1. Fotocopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir, dilengkapi SK yang menunjukkan gaji pokok
  2. tertinggi tahun 2013 ( SK Kenaikan Gaji Berkala / SK Impassing ) yang dilegalisir atasan langsung
  3. Fotocopi leger gaji bulan Januari 2013 ( data di stabilo ) dilegalisir atasan langsung
  4. Fotocopi Sertifikat Pendidik yang dilegalisir :  (a. Lulusan 2012 oleh LPTK b. Lulusan 2006–2011 oleh atasan langsung)
  5. Fotocopi SK Pembagian Tugas Mengajar Semester I dan II Tahun Pelajaran 2012 / 2013 yang dilegalisir oleh atasan langsung ( data yang terkait dengan yang bersangkutan agar di stabilo )
  6. Bagi Guru : Asli surat pernyataan mengajar tatap muka minimal 24 jam perminggu relevan dengan sertifikat pendidiknya dan mengerjakan administrasi pembelajaran dibubuhi meterai Rp 6.000 yang ditanda tangani yang bersangkutan dan diketahui atasan langsung dan pengawas sekolah
  7. Fotocopi NPWP bagi yang memiliki ( NPWP berpengaruh terhadap pemotongan PPh ) yang dilegalisir oleh atasan langsung
  8. Fotocpi nomor rekening Bank yang digunakan untuk menerima tunjangan profesi tahun 2012 ( untuk lulusan sertifikasi 2006 – 2011 ), untuk lulusan sertifikasi 2012 tidak usah mengumpulkan fotocopi rekening karena nomor rekening akan disiapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

B. Keterangan lain – lain :
2.1 Ketentuan penyusunan berkas :
a. Berkas disusun sesuai urutan diatas dan dijilid rangkap 2 ( satu dikirim ke dinas dan satu untuk arsip sekolah ), kecuali surat pernyataan yang bermeterai tidak ikut dijilid / ditempatkan diluar jilidan
b. Data / tulisan harus bisa dibaca secara jelas
c. Contoh cover depan terlampir

2.2 Warna cover depan :
a. Guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah yang berstatus PNS : warna KUNING
b. Guru berstatus PNS lulusan PPG 2012 : warna BIRU
c. Guru dan kepala sekolah yang berstatus Non PNS : warna MERAH


Sumber : http://penilaian-kinerja-guru.blogspot.com/2012/12/berkas-pendukung-tunjangan-profesi.html

Posted By To Learn Information and Communication21.44

Pembuatan NUPTK Baru akan di-aktif-kan kembali mulai bln Juni 2013

Filled under:

Kabar genbira bagia anda yang beluem memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Khususnya bagai anda yang telah menjadi Pegawai negeri Sipil (PNS). Karena pada tahun 2013 ini akan dimulai pembeuatan serta pengaktifan NUPTK Baru.
Berdasarkan Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penejaminan Mutu Pendidikan Kemdikbud, nomor : 5168/J1/LL/2013, tangal 12 Maret 2013 ke LPMP, bahwa pembuatan NUPTK Baru akan diaktifkan kembali mulai bulan Juni 2013. Bagi rekan2 Guru yg pengajuan NUPTK_nya belum terbit, agar mengusulkan ulang Pengajuan NUPTK Baru, ke operator NUPTK Dinas /Suku Dinas setempat. 
Dalam surat tersebut berisi tentang permohonan penunjukan Administratos SIMNUPTK yang bertanggungjawab di LPMP Provinsi serta penunjukan operator SIMNUPTK untuk setiap Kabupaten/Kota. Untuk informasi selanjutnya silahkan hubungi Dinas Kab/Kota masing-masing.


Berikut ini Persyaratan Mendapatkan NUPTK yang kami ambil dari 
http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/bpsdmpk/index.php/panduan/detail/4

Persyaratan standar minimal tentang PTK yang bisa dijaring baik pendidikan Formal maupun Non Formal untuk mendapatkan NUPTK
Persyaratan umum:
WNI dan WNA yang sudah naturalisasi
Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan (menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal maupun non formal, PNS maupun non PNS dan baik dibawah binaan Kemdiknas maupun Kemenag.
Persyaratan Khusus :
a. PTK Pendidikan Formal
Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataanberdasarkan bukti fisik pendukung.
Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.

b. PTK Non Formal
Segera melakukan pendataan PTK-PNF berdasarkan bukti fisik pendukung. Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :
Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database SIM NUPTK- PNF untuk diproses generate NUPTK.
Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimalbulan Juli tahun 2009).
Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempat





Posted By To Learn Information and Communication21.35

Hosting JARDIKNAS

Filled under:


Hosting adalah pemberian ruang pada Server dengan kapasitas tertentu kepada perorangan atau instansi untuk mengelola website yang terhubung melalui koneksi internet pada sebuah ruang data center. Demikian halnya dengan layanan web Hosting yang diberikan Pustekkom, dimana layanan ini diberikan kepada seluruh satker di lingkungan Kemdiknas pada semua unit tanpa terkecuali. Seperti diketahui layanan Hosting merupakan layanan yang hanya diberikan untuk aplikasi bersifat web based, dengan ini maka seluruh konten yang dimiliki oleh tiap satker akan diwadahi pada sistem ini.
Layanan Hosting Jardiknas berada di data center Pustekkom, Ciputat, Tangerang Selatan. Keberadaan lokasi data center ini terkait dengan besarnya kapasitas pendukung utama dalam seperti bandwidth internet, kecukupan daya listrik, security dan infrastruktur pendukung lainnya. Hosting merupakan solusi yang cepat dan tepat untuk memfasilitasi tingginya pertumbuhan konten yang dikeluarkan pada unit utama di Kemdiknas. Jika tiap unit utama membangun 10 buah aplikasi berbasis web dan diletakkan di data centermasing-masing pada sebuah Server, tentunya akan menimbulkan permasalahan dalam pengelolaan khususnya terkait efisiensi biaya, tenaga dan perangkat.
Batasan Penggunaan Fasilitas Layanan Hosting
Berkaitan dengan tingginya pertumbuhan konten yang dihasilkan oleh berbagai unit utama, solusi pemberian akses dengan layanan Hosting cukup membantu kecepatan memberikan layanan. Untuk mengakomodasi keperluan layanan ini, Pustekkom menyiapkan aturan dalam pemanfaatan layanan ini sesuai dengan kapasitas perangkat yang ada. Berikut ini adalah aturan layanan Hosting yang diberlakukan:
  • Pengguna adalah unit di lingkungan  Kemdiknas
  • Pengguna mengisi formulir pengajuan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (formulir permohonan dapat diunduh melalui http://Jardiknas.kemdikbud.go.id)
  • Mengirim formulir pengajuan hosting baik secara tertulis kepada Kapustekkom juga dapat die-mail melalui alamat idc@kemdikbud.go.id
  • Mengajukan nama layanan dibawah subdomain satker induknya
  • Mengajukan nama admin pengelola layanan
  • Kuota alokasi penyimpan yang diberikan adalah 100 MB
  • Kuota bandwidth yang diberikan tidak terbatas (melihat kondisi dan perkembangan)
  • Konten yang diunggah merupakan konten yang terkait dengan pendidikan dan tidak berisi SARA, judi, pornografi, kekerasan dan konten menyimpang lainnya.
  • Pengguna wajib melakukan perawatan konten yang dikelolanya
  • Pengguna menggunakan standart yang umum dalam pengembangan aplikasi berbasis web (saat ini diperuntukkan dengan teknologi LAMP Linux, Apache, MySQL, PHP)
  • Melakukan backup secara berkalan terhadap konten yang dikelolanya
  • Melakukan prosedur pengamanan atas aplikasi yang dipasang
  • Menjaga kerahasiaan akun Hosting yang diberikan dari Pustekkom
Untuk proses memperoleh layanan ini, dari surat permohonan hingga sampai ada persetujuan diperlukan waktu paling lama 1 hari jam kerja.
Berikut ini adalah rincian spesikasi layanan Hosting yang diberikan kepada satker dilingkungan Kemdiknas:
  • Alokasi ruang penyimpan yang diberkan minimal 100 MB
  • Alokasi bandwidth yang diberikan tidak terbatas
  • Akses diberikan melalui port SSH, FTP, Telnet dan HTTPS
  • Ruang penyimpan dapat dinaikkan ukurannya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
  • Mendapat alokasi bandwidth internet internasional sebesar 100 MB
  • Mendapat alokasi bandwidth VPN sebesar 400 MB
  • Kontak ke contact center untuk layanan dan gangguan di 021-500 005 selama jam kerja Senin- Jum’at pukul 08.00 – 20.00 WIB
  • Kontak ke pusat layanan melalui e-mail idc@kemdikbud.go.id
  • Tiap 1 unit kerja berhak mendapatkan lebih dari 1 akun layanan Hosting
Hak dan kewajiban diatas diberikan kepada seluruh pengguna baik yang mendaftar secara langsung datang ke Pustekkom ataupun secara online.

Sumber : http://setjen.kemdikbud.go.id/pustekkom/layanan/hosting/

Posted By To Learn Information and Communication20.10

Domain KEMDIKBUD

Filled under:


Kebutuhan akses untuk mendapatkan sumber belajar dan informasi melalui internet sangatlah tinggi. Untuk memudahkan hal tersebut diperlukan penamaan untuk portal/webyang memudahkan pengguna untuk mengingatnya. Agar memudahkan pengelolaan nama portal/web atau domain di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasioanal, Kementerian memfasilitasi dengan memiliki domain kemdikbud.go.id. Kementerian Pendidikan Nasional saat ini menggunakan bind sebagai dns Server karena kelengkapanfiture yang ada didalamnya.
Domain ‘kemdikbud.go.id’ ini dikelola dan disediakan oleh Pustekkom Kemdikbud untuk pengalamatan laman-laman informasi maupun aplikasi layanan unit-unit utama maupun satuan-satuan kerja Kemdikbud pusat dan daerah.
Syarat memiliki domain kemdikbud.go.id
Untuk memiliki domain di bawah (baca: subdomain) kemdikbud.go.id harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  • Mewakili layanan yang ada dalam unit utama atau satuan kerja Kementerian Pendidikan Nasional
  • Mengajukan permohonan kepada Pustekkom selaku pengelola domain saat ini.
  • Server yang akan di pointing ke DNS kemdiknas.go.id terletak di dalam lingkungan kementerian.
  • IP yang digunakan Server / IP yang di pointing merupakan IP Jardiknas.
Struktur nama domain atau sub-domain ‘kemdikbud.go.id’ ditata dengan contoh sebagai berikut:
  • Unit utama      :  setjen.kemdikbud.go.id, dikti.kemdikbud.go.id
  • Satuan kerja   :  setjen.kemdikbud.go.id/pustekkom
  • Aplikasi             :  belajar.kemdikbud.go.id

SOP Permintaan Subdomain “kemdikbud.go.id”
Berikut alur permintaan domain kemdikbud.go.id:
  • Pemohon mengirimkan surat perihal permintaan domain yang di tujukan kepada Kapustekkom, serta mengirimkan e-mail terkait permohonan tersebut terlampir surat tersebut ke alamat idc@kemdikbud.go.id
  • Pustekkom akan melakukan verifikasi permintaan subdomain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, bila tidak sesuai maka permintaan tidak akan diproses dan pemohon akan mendapatkan surat balasan dari Pustekkom.
  • Pustekkom akan memastikan permintaan subdomain disertai dengan informasi nama subdomain, beserta ip address yang digunakan. Bila tidak terlampir maka Pustekkom akan langsung melakukan konfirmasi kepada pemohon.
  • Bila informasi permintaan subdomain telah lengkap, maka Pustekkom akan melakukan input subdomain.
  • Pengelola DNS melakukan test terhadap subdomain yang telah di input.
  • Bila telah ter-record maka Pustekkom akan melakukan konfirmasi ke pada pemohon dan status aktif akan dikonfirmasikan via telepon dan e-mail ke pemohon.
SOP Permintaan Domain

Sumber : http://setjen.kemdikbud.go.id/pustekkom/layanan/domain/

Posted By To Learn Information and Communication20.09

PPDB Online

Filled under:


Dalam upaya mendukung Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 74 (ayat 1 dan 2) dan Pasal 82 (ayat 1 dan 2) tentang Penerimaan Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Dasar/Menengah yang objektif, transparan, dan akuntabel. Maka Pustekkom Kemdiknas melalui DIPA Tahun 2009 menyediakan aplikasi Sistem Penerimaan Siswa Baru (PSB) Online 2009 dengan modul pendaftaran jenjang SMP, SMA dan SMK, kemudian melalui DIPA 2012 dikembangkan menjadi Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2012/2013 yang dilengkapi modul pendaftaran jenjang SD.
Sistem PPDB Online terbukti mampu memenuhi harapan masyarakat tentang implementasi sebuah sistem penerimaan peserta didik (siswa) baru yang objektif, transparan, akuntabel, cepat, dan akurat. Sistem PPDB Online ini dikembangkan oleh Tim Pengembang PPDB Online yang berpengalaman lebih dari 6 tahun.
Fasilitas Laman, Pangkalan Data dan Aplikasi Sistem PPDB Online ini disediakan oleh Pustekkom Kemdikbud secara cuma-cuma bagi dinas-dinas pendidikan kabupaten/kota yang berminat menerapkan PPDB Online dan telah memiliki Sumber Daya Komputasi (SDK), Sumber Daya Informasi (SDI) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai.
Keunggulan aplikasi ini :
  • Siswa bisa memasukkan berkas pendaftaran di sekolah mana saja (sekolah yang sederajat), bahkan di sekolah yang tidak dipilih
  • Sistem rayonisasi bisa acak (random)
  • Sistem kuota calon siswa luar kota/kab bisa dikendalikan
  • Pengumuman posisi penerimaan bisa dipantau setiap saat/secara on line/dimana saja
  • Manipulasi penerimaan bisa mencapai 0%.
Syarat penggunaan PPDB Online
  • Surat permohonan pemanfaatan PPDB Online dari kepada dinas pendidikan kab/kota kepada kepala pustekkom yan diketahui oleh walikota/bupati masing-masing.
  • Setiap Dinas Pendidikan Kab/Kota menuangkan rule/aturan seleksi dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang disyahkan oleh pejabat berwenang.
  • Mempunyai database lulusan pada tahun tersebut.
  • Pagu/daya tampung masing masing sekolah (setelah dikurangi siswa tidak naik dan penerimaan jalur khusus).
  • Dinas Pendidikan Kab/Kota dan sekolah mempunyai komputer yang terkoneksi internet dan printer untuk mencetak data.
  • Menyiapkan SDM yang siap untuk dilatih.

Posted By To Learn Information and Communication20.03

Polling Guru