Kamis, 13 Juni 2013

PENETAPAN PEMBERHENTIAN PNS KARENA MENINGGALKAN TUGAS TANPA ALASAN YANG SAH

Filled under:

Syarat dan Kelengkapan Berkas
Syarat :
  1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil;
  2. Meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah selama 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih;
  3. Telah dilakukan pemanggilan untuk bekerja kembali oleh pimpinan instansi namun tidak diindahkan;
  4. Telah dihentikan pembayaran gajinya minimal pada bulan ke-3.

Kelengkapan berkas :
  1. Daftar Hadir;
  2. Rekap Daftar Hadir selama meninggalkan tugas;
  3. Surat Penghentian Pembayaran Gaji;
  4. Surat - surat Panggilan Untuk Kembali Melaksanakan Tugas;
  5. SK Pangkat terakhir;
  6. SK Jabatan terakhir (bila ada);
  7. SK Hukuman Disiplin (bila ada).

Dasar Hukum :
  1. UU No. 8 Tahun 1974;
  2. UU No. 43 Tahun 1999;
  3. PP No. 32 Tahun 1979;
  4. PP No. 9 Tahun 2003;
  5. Surat Edaran Kepala BAKN No. 04/SE/1980.

0 komentar:

Posting Komentar

Polling Guru