Syarat dan Kelengkapan Berkas
Syarat :
- Berstatus Pegawai Negeri Sipil;
- Meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah selama 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih;
- Telah dilakukan pemanggilan untuk bekerja kembali oleh pimpinan instansi namun tidak diindahkan;
- Telah dihentikan pembayaran gajinya minimal pada bulan ke-3.
Kelengkapan berkas :
- Daftar Hadir;
- Rekap Daftar Hadir selama meninggalkan tugas;
- Surat Penghentian Pembayaran Gaji;
- Surat - surat Panggilan Untuk Kembali Melaksanakan Tugas;
- SK Pangkat terakhir;
- SK Jabatan terakhir (bila ada);
- SK Hukuman Disiplin (bila ada).
Dasar Hukum :
- UU No. 8 Tahun 1974;
- UU No. 43 Tahun 1999;
- PP No. 32 Tahun 1979;
- PP No. 9 Tahun 2003;
- Surat Edaran Kepala BAKN No. 04/SE/1980.
0 komentar:
Posting Komentar