Kamis, 13 Juni 2013

PEMBUATAN DAFTAR URUT KEPANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Filled under:


Add caption
Definisi Daftar Urut Kepangakatan (DUK): Suatu daftar yang memuat nama Pegawai Negeri Sipil dari suatu satuan organisasi Negara yang disusun menurut tingkatan kepangkatan; DUK juga adalah salah satu bahan obyektif untuk melaksanakan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil berdasarkan system karier dan system prestasi kerja, oleh karena DUK perlu dibuat dan dipelihara secara terus menerus.
Cara Pengisian/Pengeditan DUK
1.
Penulisan No. Urut
Diisi dengan angka (value), tanpa tanda titik Angka 1 s.d. jumlah PNS pada instansi yang bersangkutan;
2.
Penulisan Nama
A.
Diisi nama lengkap beserta gelar yang dimiliki;
B.
Setelah inisial gelar di depan nama, diberi tanda titik (.) dan 1 spasi
Drs. Pulan
C.
Antara gelar diberi 1 spasi

Drs. Ir. Prof. H. Pulan
D.
Untuk inisial gelar di belakang nama, setelah huruf akhir nama, diberi tanda koma (,) dan 1 spasi, kemudian inisial gelar:

Drs. Ir. Prof. H. Pulan, M.Si.
E.
Untuk singkatan nama, di depan atau di belakang nama utama, diberi tanda titik dan 1 spasi (tanpa tanda koma)

M. Pulan bukan M Pulan.

Pulan M. bukan Pulan. M atau Pulan. M.
F.
Untuk nama singkatan yang menggunakan 2 atau lebih huruf besar atau gabungan huruf besar dan kecil, cukup diberi 1 tanda titik setelah huruf terakhir.

Muh. Pulan HS.

HM. Pulan

Hj. Aminah Kas.
G.
Untuk nama dengan singkatan nama yang diikuti oleh inisial gelar, setelah tanda titik diberi tanda koma, 1 spasi kemudian inisial gelar

Drs. Ir. Prof. H. Muh. Abduh HS., M.Si.

Drs. Ir. Prof. H. Muh. Abduh HS., M.Si. M.Pd

INISIAL GELAR YANG UMUM DIGUNAKAN, antara lain:


A.Md.B.A.Dr.MBA.S.Ag.PHD.
B.E.Drg.M.Sc.S.E.
BREDra.M.M.S.H.Prof.
Bc.Hk.Drs.M.Pd.S.Pd.
Bc.Kn.Dr.M.Si.S.Psi.
BBAIr.S.Sos.
B.ScS.Hut.

3.
Penulisan NIP
○
Diisi dengan angka NIP terdiri dari 9 digit.
○
Tanpa tanda titik
○
Tanpa Spasi

Contoh:

●
550008709 : betul

●
550 008 709 : salah!
●
550008709. : salah!
4.
Penulisan Gol / Ruang Pangkat Terakhir.
○
Tanpa Spasi dan Tanpa Titik
○
Sesuai dengan SK Kenpa terakhir

IV/eIV/dIV/cIV/bIV/a
III/dIII/cIII/bIII/a
II/dII/cII/bII/a
I/dI/cI/bI/a

5.
Penulisan TMT Kenpa
○
Terhitung Mulai Tanggal (TMT)

Kenaikan Pangkat terakhir
○
Sesuai dgn SK Kenpa terakhir

Input data: dd-mm-yyyy
Contoh : 01-03-2002
6.
Penulisan Nama Jabatan
○
Ditulis sesuai dengan NOMENKLATUR atau Struktur Organisasi instansi ybs.
○
Jika terlalu panjang, dapat disingkat dengan bentuk baku atau yang umum/ sering digunakan, antara lain :

Ka. Dinas.Ka. Badan
Wk. Ka.Karo
KasubdinKabag
Kabid.Kasubbid
Set.Sek.
Dir.WK. Dir.
KasubbagKasubbid
KasiKa. UPTD

○
Jika ada Nama Jabatan Struktural Eselon IV (di bawah Eselon III) dalam suatu instansi yang sama, maka Nama Jabatan tersebut harus dilengkapi dengan Jabatan Struktural Eselon III nya. Misalnya:

Kasubbid
○
Istilah Staf untuk PNS yang tidak mempunyai Jabatan Struktural, sebaiknya tidak digunakan lagi. Misalnya:

●
Juru Ketik

●
Caraka

●
Sopir/Pengemudi
○
Gunakan istilah Pelaksana atau Peng-administrasi untuk PNS yang tidak mempunyai Jabatan Struktural. Misalnya:

●
Pelaksana Administrasi Kepegawaian

●
Pengadministrasi Data Kenaikan Pangkat

●
Pelaksana Administrasi Keuangan

●
Pelaksana Pengawasan Lapangan
○
Setelah Nama Jabatan Pelaksana ... atau Pengadministrasi ... sebaiknya dilengkapi dengan nama Jabatan Struktural dimana PNS tersebut bertugas. Misalnya:

●
Pelaksana Administrasi Kepegawaian Subbag Umum

●
Pengadministrasi Data Kenaikan Pangkat Subbag Kenaikan Pangkat

●
Pelaksana Administrasi Keuangan Subbag Keuangan

●
Pelaksana Pengawasan Lapangan Seksi Jalan dan Jembatan.
7.
Penulisan Eselon
Tanpa Spasi di antara Tanda Titik Tengah
Tanpa titik setelah karakter terakhir

I.BII.AIII.AIV.AV.A
II.BIII.BIV.AV.A

8.
Penulisan TMT Eselon
Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pelantikan pada Eselon ybs.
Sesuai dgn Surat Pernyataan Pelantikan Eselon ybs.
Input data: dd/mm/yy
Contoh: 1/3/02 atau 01/03/02
9.
Penulisan Tahun Masa Kerja
○
Angka tahun Masa Kerja Golongan, terdiri dari 1- 2 digit: 0 - 40
○
Masa Kerja pada kolom ini adalah MASAKERJA GOLONGAN dalam satuan Tahun, berdasarkan SK Pangkat/Berkala atau SK lainnya yang terakhir yang mencantumkan Masa Kerja Golongan
10.
Penulisan Bulan Masa Kerja
○
Angka bulan Masa Kerja Golongan, terdiri dari 1 - 2 digit: 0 – 11
○
Sesuai dengan SK Pangkat/Berkala atau SK lainnya yang terakhir yang mencantumkan Masa Kerja Golongan.
11.
Penulisan Nama Diklat Jabatan

SpatiSpama
Pim. IPim.II
SpamenSpala
SespaAdumla
SespanasSepada
Pim. IIAdum
SepadyaPim.IV.
Sepadyanas

12.
Penulisan Tahun Diklat
Angka tahun Latihan Jabatan terdiri dari 4 digit:
1995
2002
2005


13.
Penulisan Jumlah Jam Diklat
Diisi jumlah jam Diklat ybs.
400
750
1000


14.
Penulisan Nama Pendidikan
○
Sebaiknya disingkat sesuai dengan bentuk baku atau yang umum digunakan, antara lain:

FekonFisipolPoltek
FapertaFahutanAk. Farmasi
F. KedokteranF. TeknikUnmul
F. HukumABAUI
AkperSMAUnair
SMUSTMITB
SPMASMPUntag
SKKASKKPITS
STNPGANIPB
SDFKIPUGM
SRIKIPUnhas

○
Penulisan Nama Pendidikan agar sesuai dengan urutan sbb:

Fakultas, Jurusan, Universitas, Kota

Akademi, Jurusan, Kota

Sekolah, Jurusan, Kota

Contoh:

●
Fisipol, A.N., Unmul, Samarinda

●
Fekon, Akuntantasi, Unmul, Samarinda

●
F. Kedokteran, Umum, Airlangga Surabaya

●
FKIT, Teknik Listrik, IKIP, Surabaya

●
STIE,Manajemen Perusahaan, Samarinda

●
Akper, Kebidanan, Samarinda

●
ABA, Sastra Inggris, Yogyakarta

●
Poltek, Tata Niaga, Samarinda

●
SMAN 1, IPA, Samarinda

●
SMPN 2, Samarinda

●
SRN 13, Samarinda
15.
Penulisan Lulus Tahun
Angka tahun lulus Pendidkan terdiri dari 4 digit

1995
2002
2005

16.
Penulisan Tingkat Ijazah
Tanpa spasi di antara tanda titik tengah
Tanpa tanda titik setelah karakter terakhir

S.3
SM
SLTA
S.2
D.III
SLTP
S.1
D.II
SD
D.IV
D.I


17.
Penulisan Tgl. Lahir
Diisi tanggal lahir ybs. sesuai dengan yang tercantum dalam SK CPNS ybs.
Input data: dd/mm/yy
Contoh: 1/3/02 atau 01/03/02


18.
Penulisan Catatan Mutasi
Diisi mutasi terakhir dari atau ke instansi lain.
19.
Penulisan Keterangan
Diisi keterangan penting/perlu, al.:
○
TB : Tugas belajar
○
CTN : Cuti di luar tanggungan Negara
○
MD : Meninggal dunia
○
PT : Purna Tugas (Pensiun)
○
Keterangan lainnya yang perlu.
Dasar Hukum :
1.
UU RI No. 43 Tahun 1999;
2.
PP No. 15 Tahun 1979;
3.
Surat Edaran Kepala BAKN No. 03 Tahun 1980.

0 komentar:

Posting Komentar

Polling Guru