Selasa, 04 Juni 2013

Penilaian Kinerja Guru sebagai Upaya Menjadikan Guru Profesional

Filled under:


Oleh : Tatang Rahmat, M.Pd. 
Widyaiswara Muda PPPPTK BMTI

Fenomena dunia pendidikan nasional kita sekarang ini sedang sangat bergairah, disamping tak henti-hentinya prestasi yang terus ditorehkan oleh anak bangsa yang setiap tahunnya selalu ada yang meraih prestasi juara olimpiade Sains tingkat Internasional, kini guru nya pun tidak lagi terpuruk nasibnya. Melalui program sertifikasi guru yang diikuti dengan pemberian tunjangan profesi guru, kini profesi guru bukan lagi profesi yang dipandang sebelah mata.
Guru kini bukan lagi sekedar pahlawan tanpa tanda jasa, beragam fasilitas kini diperoleh guru. Pandangan masyarakat terhadap profesi guru pun sudah bergeser. Berdasarkan pengamatan atas fenomena yang terjadi pada sebagian besar masyarakat, kini masyarakat telah mensejajarkan antara profesi guru dengan profesi-profesi lainnya. Sebelumnya masyarakat memandang profesi guru lebih rendah dibandingkan dengan profesi lain dengan melihat tingkat kesejahteraannya. Masyarakat menganggap menjadi guru berarti bersedia hidup sederhana dengan pendapatan serba pas-pasan, sehingga tidak heran kalau kala itu banyak orangtua yang enggan memberi restu anaknya kuliah di perguruan tinggi seperti IKIP atau Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Demikian juga para alumni Sekolah Menengah Atas (SMA), khususnya dari SMA favorit, sangat jarang di antara mereka yang menjadikan LPTK sebagai pilihan utamanya. Hal ini pernah juga dialami oleh penulis sendiri yang saat itu sebetulnya sangat terpaksa masuk ke IKIP. Pertimbangan saat itu mau melanjutkan studi ke IKIP lebih karena ingin menyenangkan hati orangtua saja agar tetap bisa melanjutkan studi ke perguruan tinggi dengan biaya yang relatif lebih terjangkau dibandingkan berkuliah di PTN non kependidikan. Karena kalau dicermati kala itu waktu di SMA dari satu kelas sepertinya hanya saya sendiri yang menjatuhkan pilihan masuk ke IKIP itupun ketika mendaftar memilih sembunyi-sembunyi dari teman, begitupun ketika telah dinyatakan diterima, tidak ada ekspresi kebanggaan yang luar biasa, datar-datar saja rasanya.
Namun sekarang pandangan masyarakat sudah berubah 180 derajat. Saat ini profesi guru sangat diminati dan menjadi impian kalangan kawula muda. Sebelumnya profesi guru memang dianggap kurang menarik minat kaum muda. Namun, saat ini, tampaknya terjadi pergeseran minat. Artinya, ketika tingkat pengangguran kaum muda meningkat, lulusan perguruan tinggi sulit mendapatkan lowongan kerja, profesi guru mulai dilirik. Salah satu indikatornya adalah jumlah peminat pada universitas yang menghasilkan guru setiap tahunnya terus mengalami peningkatan yang signifikan. Seperti contohnya Universitas Negeri Malang (UNM), untuk tahun akademik 2012/2013 yang lalu, menurut Rektor UNM adalah tahun dimana peminat UNM yang terbanyak dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal yang sama terjadi di Universitas Negeri Semarang (UNNES), meskipun tidak menambah daya tampung pada penerimaan mahasiswa di tahun ajaran baru 2012/2013 ini, akan tetapi animo mahasiswa yang mendaftar di jurusan kependidikan Universitas Negeri Semarang (Unnes) meningkat. Peningkatan tersebut mencapai 10% dibandingkan tahun ajaran sebelumnya, melalui pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) baik jalur tulis atau undangan. Pembantu Rektor I Bidang Akademik Agus Wahyudin mengatakan, baik pada 2011 maupun 2012 daya tampung Unnes sama, yakni 7.375 kursi. Kendati demikian, pendaftar atau calon mahasiswa masuk ke jurusan kependidikan dan ingin menjadi guru cenderung meningkat. ”Kenaikan minat ini dipengaruhi pada faktor kesejahteraan yang diterima guru dari gaji ataupun tunjangan profesi. Disamping itu juga didorong kesadaran masyarakat untuk mencerdaskan anak bangsa,” katanya. Begitupun peminat ujian masuk Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dari tahun ke tahun terus meningkat. Berdasarkan fakta, jumlah peminat Ujian Masuk Universitas Pendidikan Indonesia (UM UPI) 2010 meningkat 13,5 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya . Tahun sebelumnya, jumlah pendaftar UM UPI sebanyak 12.617 orang, sementara tahun 2010 berjumlah 13.579 orang.
Fenomena yang terjadi ini patut kita syukuri. Dengan terjadinya pergeseran minat calon mahasiswa untuk memilih jurusan kependidikan sebagai pilihan lanjutan studinya, diharapkan ke depan output lulusan dari perguruan tinggi yang mencetak calon-calon guru inipun semakin berkualitas, yang pada akhirnya bermuara kepada semakin meningkatnya kualitas anak bangsa negeri ini di masa yang akan datang, sebagai generasi penerus yang potensial dalam membangun negeri ini.
----------------------------------------------------

Posted By To Learn Information and Communication20.47

PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Filled under:

selengkapnya klik DISINI

Posted By To Learn Information and Communication01.08

Haruskah Guru Memenuhi Jam Kerja PNS 37,5 Jam Perminggu

Filled under:


Di kalangan guru muncul beragam penafsiran tentang ketentuan jam kerja pegawai negeri sipil sebanyak 37,5 jam perminggu dalam implementasinya bagi tugas-tugas guru. Perbincangan mulai hangat setelah dilaksanakan sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin pegawai negeri sipil bertempat di aula SMP Negeri 1 Padakembang Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 1 Nopember 2012. Narasumber yang hadir pada saat itu adalah Drs. Mamat Adi Sutarmat, MPd., Pengawas Sekolah Disidik Kabupaten Tasikmalaya. Setelah diinformasikan, hari hari berikutnya mulai diperbincangkan dan didiskusikan tentang ketentuan jam kerja PNS  sebanyak 37,5 jam keterkaitannya dengan tugas-tugas guru, dengan kajian tentang beberapa peraturan peraturan yang terkait dengan guru khususnya dan PNS secara umum.
Banyak hal yang perlu direfleksi terkait dengan keberadaan guru di republik ini.  Salah satunya adalah mengenai jumlah beban kerja guru dalam kapasitasnya sebagai tenaga profesional dan PNS. Hal ini penting karena beban kerja guru selain berkaitan dengan kelayakan  untuk menerima tunjangan profesi, berkaitan pula dengan tanggung jawab dan kedisiplinan guru (guru PNS) sebagai aparatur pemerintah yang memberikan layanan fungsional kepada publik.
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, Pasal 35 ayat (2) ditegaskan bahwa beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Aturan tersebut kemudian dijabarkan dalam  Peraturan Pemerintah  Nomor 74/2008 tentang Guru,  dalam Pasal 52, ayat (2)  dinyatakan bahwa beban kerja guru paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Pada ayat (3) dikemukakan bahwa pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empatpuluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai Guru Tetap.
Pemaknaan dari peraturan di atas adalah ketika seorang guru tidak cukup jam tatap muka di satuan pangkal pendidikannnya (sekolah induknya) maka dengan persetujuan dinas pendidikan kabupaten/kota yang bersangkutan dapat mengajar di sekolah lain untuk mencukupi jam wajibnya. Namun persoalannya tidak semudah itu, kondisi di lapangan yang terjadi adalah di banyak sekolah (utamanya di wilayah perkotaan) tidak dapat menerima guru mata pelajaran tertentu dari sekolah lain mengingat jam mengajar guru yang ada di sekolah itu pun tidak cukup atau “dicukup-cukupkan”. Pola “pencukup-cukupan” pun dilakukan dengan memberi tugas mengajar mata pelajaran lain (biasanya pelajaran serumpun, Muatan lokal atau Keterampilan) atau dengan memberi tugas tambahan sebagai pengelola perpustakaan, laboratorium, atau bengkel praktik.
Persoalan lebih rumit pun dihadapi dalam pembagian tugas jam kerja bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas. Pengangkatan pengawas sekolah di beberapa daerah yang tidak didasarkan pada analisis kebutuhan menyebabkan ketidak-jelasan pembagian tugas pengawasan.
Di sisi lain, banyak guru yang memaknai ketika jam tatap muka telah mencukupi minimal 24 jam tatap muka/ jam mengajar seakan-akan yang bersangkutan telah terlepas dari tugas-tugas pokok lainnya di sekolah. Dampaknya, yang bersangkutan hadir di sekolah hanya apabila ada jam mengajarnya. Datang sebelum jam pelajaran dan pulang setelah jam pelajarannya berakhir, contohnya seperti kasus ibu guru di atas. Bahkan ketika dalam satu hari efektif tidak ada jam mengajarnya maka ada kecenderungan guru untuk tidak datang di sekolah. Hal ini dianggap sebagai “tambahan libur” atau kebijakan dari kepala sekolah.
Persepsi yang salah tersebut harus diluruskan, karena dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah  Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru  Pasal 52 ayat (2) dinyatakan bahwa istilah tatap muka berlaku untuk pelaksanaan beban kerja guru yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran. Beban kerja guru untuk melaksanakan pembelajaran paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu tersebut merupakan bagian jam kerja dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.
Sejalan dengan hal tersebut, terkait dengan Standard Pelayanan Minimal bidang pendidikan,  dalam Permendiknas RI nomor 15  Tahun 2005 tentang Standard Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota dalam pasal 2  ayat (2) point b.butir 5 dinyatakan bahwa salah satu bentuk pelayanaan minimal di tingkat satuan pendidikan adalah “ setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan”.
Bila dirata-ratakan 37, 5 jam /minggu dibagi 6 hari kerja maka dalam setiap hari sekitar 6,5 jam kerja yang harus terpenuhi. Sehingga apabila seorang guru hadir setiap harinya di sekolah pukul 07.00 maka paling cepat pukul 13.00 dia baru dapat pulang. Apabila kehadiran guru di sekolah hanya berdasarkan jadwal mengajar atau sekedar memenuhi 24 jam mengajar jelas standar minimal tersebut tidak tercapai.  Di jenjang SD, 1 jam pelajaran = 35 menit, di SMP 1 jam pelajaran = 40 menit, dan di SMA 1 jam pelajaran = 45 menit.
Jika dikonversi maka 24 jam pelajaran/minggu di SD hanya setara dengan 14 jam kerja/minggu (24 x 35 : 60) atau kalau dirata-ratakan hanya 2, 3 jam/hari kerja. Sedangkan di SMP untuk 24 jam/minggu hanya setara 16 jam kerja. Dengan demikian, apabila seorang guru hanya hadir dengan orientasi memenuhi jam mengajar minimalnya maka Standar Pelayanan Minimal, yang sebagaimana diharapkan dalam Permendiknas RI nomor 15 /2005 tidak dapat terpenuhi.
Secara tegas tentang kedisiplinan kehadiran PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor  53 tahun 2010tentang Disiplin Pegawai Negeri. Dalam Pasal 3 angka 11 PP tersebut dinyatakan PNS wajib “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja”. Penjelasan PP no 53 tahun 2010 pasal 3 angka 11 adalah yang dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja. Dengan sanksi teringan bila tidak hadir 5 hari kerja diberi teguran lisan dan sanksi terberat tidak masuk > 45 hari diberhentikan dengan tidak hormat.
Dari uraian di atas, secara sederhana dapatlah dinyatakan bahwa ketika seorang guru telah menerima tunjangan sertifikasi dan memenuhi jam tatap muka minimalnya 24 jam tidak lantas berarti guru tersebut terbebas dari tanggung jawab dan tugas-tugas lainnya di sekolah. Selain menerima tunjangan profesi yang bersangkutan juga menerima gaji haknya sebagai PNS sesuai golongan dan kepangkatannya seperti pegawai-pegawai negeri sipil di instansi lain, sehingga guru PNS juga terikat dengan kewajiban kehadiran di tempat tugas dan aturan-aturan disiplin kepegawaian lainnnya yang berlaku. Sekalipun kebijakan ‘kehadiran” dan  pemberian “libur tidak resmi” bagi guru PNS di tingkat satuan pendidikan menjadi “aturan tidak tertulis” dan kewenangan kepala sekolah.
Tulisan ini hanya ingin sekadar mengingat dan merefleksi kembali apa yang seharus menjadi tugas dan tanggung jawab teman-teman guru di lapangan. Persoalan tugas dan tanggung jawab bukan hanya sekedar menggugurkan jam wajib tatap muka/mengajar di muka kelas untuk mendapatkan tunjangan profesi. Ada tanggung jawab profesi dan tanggung jawab moral yang lebih besar.
Di sisi lain, pihak dinas pendidikan kabupaten selaku pengelola sertifikasi di daerah pun  perlu melakukan monitoring dan objektif terkait dengan pemberian tunjangan profesi. Kelayakan tidak sekedar cukup-tidak cukup 24 jam, dinilai secara administratif di atas meja berdasarkan Surat Keputusan Pembagian Beban Kerja yang dibuat oleh kepala sekolah. Perlu pemberdayaan para pengawas sekolah untuk melakukan verifikasi di lapangan.
Sekarang, saatnyalah para guru untuk kembali berbenah melihat dan memperbaiki visi dan paradigma. Tidak sekedar menjadi guru yang memenuhi tuntutan dan target ketuntasan kurikulum,  menjadi guru yang hanya menjadi media belajar buat siswa,  atau guru yang hadir ke sekolah untuk sekedar menggugurkan kewajiban jam mengajar. Saatnya untuk berubah menjadi guru inspiratif. Guru yang kehadiran mampu memberi semangat, warna dan makna bagi siswa, bagi sesama rekan kerja, dan bagi lingkungannya. Guru adalah bak pelita penerang dalam gulita …engkau  laksana embun penyejuk dalam kehausan. Semua itu hanya dapat terasa dan terwujud jika didasari dengan kesadaran moral,  komintmen dan tanggung jawab untuk berbuat yang terbaik.

Posted By To Learn Information and Communication01.05

Polling Guru