Kamis, 13 Juni 2013

PENETAPAN PEMBERIAN IJIN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Filled under:

Jenis Cuti, Syarat dan Kelengkapan Berkas

CUTI TAHUNAN
(Khusus Eselon I & II Jabatan Fungsional Jenjang Utama) lainnya telah didelegasikan
Syarat :
  1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil;
  2. Telah memenuhi bekerja selama 1 (satu) tahun secara terus-menerus;
  3. Mengajukan permohonan izin cuti pada atasan langsungnya.
Kelengkapan berkas :
  1. Melampirkan Surat Permohonan Izin Cuti tahunan;
  2. Fotokopi SK Pangkat terakhir;
  3. Fotokopi cuti tahunan sebelumnya;
  4. Fotokopi SK Jabatan.
CUTI BESAR
Syarat :
  1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil;
  2. Masa Kerja 6 (enam) tahun;
  3. Mengajukan permohonan izin cuti pada atasan langsungnya.
Kelengkapan berkas :
  1. Melampirkan Surat Permohonan Izin Cuti besar;
  2. Fotokopi SK Pangkat terakhir;
  3. Fotokopi SK Jabatan (bila ada);
  4. Fotokopi Surat Izin Cuti Besar sebelumnya.
CUTI SAKIT
Syarat :
  1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil;
  2. Dalam keadaan sakit yang memerlukan perawatan lebih dari 14 (empat belas) hari;
  3. Mengajukan permohonan izin cuti sakit pada atasan langsungnya;
  4. Cuti sakit sampai dengan 14 hari didelegasikan.
Kelengkapan berkas :
  1. Surat Keterangan Dokter Pemerintah/Tim Penguji Kesehatan;
  2. Melampirkan Surat Permohonan Izin Cuti sakit;
  3. Fotokopi SK Pangkat terakhir;
  4. Fotokopi SK Jabatan (bila ada).
CUTI BERSALIN
(telah didelegasikan ke instansi untuk eselon III, IV fungsional sampai dengan jenjang madya, fungsional, umum)
Syarat :
  1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil;
  2. Mengandung anak pertama dan kedua, ketiga;
  3. Mengajukan permohonan izin cuti bersalin pada atasan langsungnya.
Kelengkapan berkas :
  1. Melampirkan Surat Permohonan Izin Cuti Bersalin;
  2. Fotokopi SK Pangkat terakhir.
CUTI ALASAN PENTING
(telah didelegasikan untuk PNS eselon III, IV, fungsional sederajat sampai dengan jenjang madya, non struktural)
Syarat :
  1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil;
  2. Mengajukan permohonan izin cuti pada atasan langsungnya;
  3. Alasan cuti adalah u/ kepentingan pribadi brp pernikahan pertama, mengurus keluarga sakit,  pemakaman & pengurusan warisan.
Kelengkapan berkas :
  1. Melampirkan Surat Permohonan Izin Cuti alasan penting;
  2. Fotokopi SK Pangkat terakhir;
  3. Fotokopi SK Jabatan (bila ada);
  4. Surat-surat keterangan lain yang diperlukan.
CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA
Syarat :
  1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil;
  2. Masa kerja 5 (lima) tahun secara terus menerus;
  3. Mengajukan permohonan izin cuti pada atasan langsungnya;
  4. Alasan cuti adalah pentig dan mendesak
Kelengkapan berkas :
  1. Melampirkan Surat Permohonan Izin Cuti diluar tanggungan negara;
  2. Fotokopi SK Pangkat terakhir;
  3. Fotokopi SK Jabatan (bila ada);
  4. Surat-surat keterangan lain yang diperlukan.
Dasar Hukum :
  1. Undang-undang No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999;
  2. Undang-undang No. 32 Tahun 2004;
  3. PP No. 24 Tahun 1976;
  4. Surat Edaran Kepala BAKN No. 01/SE/1977.

0 komentar:

Posting Komentar

Polling Guru