Jenis Cuti, Syarat dan Kelengkapan Berkas
CUTI TAHUNAN
(Khusus Eselon I & II Jabatan Fungsional Jenjang Utama) lainnya telah didelegasikan
Syarat :
- Berstatus Pegawai Negeri Sipil;
- Telah memenuhi bekerja selama 1 (satu) tahun secara terus-menerus;
- Mengajukan permohonan izin cuti pada atasan langsungnya.
Kelengkapan berkas :
- Melampirkan Surat Permohonan Izin Cuti tahunan;
- Fotokopi SK Pangkat terakhir;
- Fotokopi cuti tahunan sebelumnya;
- Fotokopi SK Jabatan.
CUTI BESAR
Syarat :
- Berstatus Pegawai Negeri Sipil;
- Masa Kerja 6 (enam) tahun;
- Mengajukan permohonan izin cuti pada atasan langsungnya.
Kelengkapan berkas :
- Melampirkan Surat Permohonan Izin Cuti besar;
- Fotokopi SK Pangkat terakhir;
- Fotokopi SK Jabatan (bila ada);
- Fotokopi Surat Izin Cuti Besar sebelumnya.
CUTI SAKIT
Syarat :
- Berstatus Pegawai Negeri Sipil;
- Dalam keadaan sakit yang memerlukan perawatan lebih dari 14 (empat belas) hari;
- Mengajukan permohonan izin cuti sakit pada atasan langsungnya;
- Cuti sakit sampai dengan 14 hari didelegasikan.
Kelengkapan berkas :
- Surat Keterangan Dokter Pemerintah/Tim Penguji Kesehatan;
- Melampirkan Surat Permohonan Izin Cuti sakit;
- Fotokopi SK Pangkat terakhir;
- Fotokopi SK Jabatan (bila ada).
CUTI BERSALIN
(telah didelegasikan ke instansi untuk eselon III, IV fungsional sampai dengan jenjang madya, fungsional, umum)
Syarat :
- Berstatus Pegawai Negeri Sipil;
- Mengandung anak pertama dan kedua, ketiga;
- Mengajukan permohonan izin cuti bersalin pada atasan langsungnya.
Kelengkapan berkas :
- Melampirkan Surat Permohonan Izin Cuti Bersalin;
- Fotokopi SK Pangkat terakhir.
CUTI ALASAN PENTING
(telah didelegasikan untuk PNS eselon III, IV, fungsional sederajat sampai dengan jenjang madya, non struktural)
Syarat :
- Berstatus Pegawai Negeri Sipil;
- Mengajukan permohonan izin cuti pada atasan langsungnya;
- Alasan cuti adalah u/ kepentingan pribadi brp pernikahan pertama, mengurus keluarga sakit, pemakaman & pengurusan warisan.
Kelengkapan berkas :
- Melampirkan Surat Permohonan Izin Cuti alasan penting;
- Fotokopi SK Pangkat terakhir;
- Fotokopi SK Jabatan (bila ada);
- Surat-surat keterangan lain yang diperlukan.
CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA
Syarat :
- Berstatus Pegawai Negeri Sipil;
- Masa kerja 5 (lima) tahun secara terus menerus;
- Mengajukan permohonan izin cuti pada atasan langsungnya;
- Alasan cuti adalah pentig dan mendesak
Kelengkapan berkas :
- Melampirkan Surat Permohonan Izin Cuti diluar tanggungan negara;
- Fotokopi SK Pangkat terakhir;
- Fotokopi SK Jabatan (bila ada);
- Surat-surat keterangan lain yang diperlukan.
Dasar Hukum :
- Undang-undang No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999;
- Undang-undang No. 32 Tahun 2004;
- PP No. 24 Tahun 1976;
- Surat Edaran Kepala BAKN No. 01/SE/1977.
0 komentar:
Posting Komentar