Selasa, 26 Maret 2013

Pembuatan NUPTK Baru akan di-aktif-kan kembali mulai bln Juni 2013

Filled under:

Kabar genbira bagia anda yang beluem memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Khususnya bagai anda yang telah menjadi Pegawai negeri Sipil (PNS). Karena pada tahun 2013 ini akan dimulai pembeuatan serta pengaktifan NUPTK Baru.
Berdasarkan Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penejaminan Mutu Pendidikan Kemdikbud, nomor : 5168/J1/LL/2013, tangal 12 Maret 2013 ke LPMP, bahwa pembuatan NUPTK Baru akan diaktifkan kembali mulai bulan Juni 2013. Bagi rekan2 Guru yg pengajuan NUPTK_nya belum terbit, agar mengusulkan ulang Pengajuan NUPTK Baru, ke operator NUPTK Dinas /Suku Dinas setempat. 
Dalam surat tersebut berisi tentang permohonan penunjukan Administratos SIMNUPTK yang bertanggungjawab di LPMP Provinsi serta penunjukan operator SIMNUPTK untuk setiap Kabupaten/Kota. Untuk informasi selanjutnya silahkan hubungi Dinas Kab/Kota masing-masing.


Berikut ini Persyaratan Mendapatkan NUPTK yang kami ambil dari 
http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/bpsdmpk/index.php/panduan/detail/4

Persyaratan standar minimal tentang PTK yang bisa dijaring baik pendidikan Formal maupun Non Formal untuk mendapatkan NUPTK
Persyaratan umum:
WNI dan WNA yang sudah naturalisasi
Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan (menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal maupun non formal, PNS maupun non PNS dan baik dibawah binaan Kemdiknas maupun Kemenag.
Persyaratan Khusus :
a. PTK Pendidikan Formal
Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataanberdasarkan bukti fisik pendukung.
Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.

b. PTK Non Formal
Segera melakukan pendataan PTK-PNF berdasarkan bukti fisik pendukung. Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :
Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database SIM NUPTK- PNF untuk diproses generate NUPTK.
Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimalbulan Juli tahun 2009).
Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempat





2 komentar:

  1. tolong disosialisasikan ke sekolah-sekoah pak

    BalasHapus
  2. PENGEN PUNYA SMARTPHONE KELAS ATAS TAPI GA BIKIN KANTONG TERKURAS? SILAHKAN CHAT DI BBM INVET PIN: 24C4A399 ATAU HUB/SMS:0857-5729-9675 ATAS NAMA NABILA SAIRA SHOP. TERSEDIA BERBAGAI MEREK MULAI DARI SAMSUNG, I PHONE, ZONY EXPERIA DLL JUGA ADA LAPTOP, CAMERA, DLL. BARANG ASLI ORIGINAL 100%, ( BUKAN SC ATAU REPLIKA )

    BalasHapus

Polling Guru