Kamis, 13 Juni 2013

USUL KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Filled under:

Syarat dan Kelengkapan Berkas :
1.
Diusulkan oleh pimpinan instansi yang dibuktikan dengan surat pengantar instansi yang bersangkutan;
2.
Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir yang dibuktikan dengan melampirkan foto kopi SK Pangkat terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang;
3.
Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik yang dibuktikan dengan melampirkan foto kopi DP-3 tahun terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4.
Berstatus sebagai PNS yang dibuktikan dengan melampirkan foto kopi Kartu Pegawai (KARPEG), disahkan oleh pejabat yang berwenang;
5.
Memiliki SK CPNS dan PNS yang dibuktikan dengan melampirkan foto kopi SK CPNS 80% dan SK PNS 100%, disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi PNS yang pertama kali untuk mendapatkan Kenaikan Pangkat ;
6.
Usulan kenaikan pangkat puncak harus melampirkan foto kopi ijazah terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang;
7.
PNS yang kenaikan pangkatnya mengakibat-kan pindah dari golongan II menjadi golongan III harus telah mengikuti dan lulus ujian dinas yang ditentukan, kecuali bagi kenaikan pangkat yang dibebaskan dari ujian dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku (melampirkan sertifikat Ujian Dinas);
8.
Sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungny

Catatan : Usul Kenaikan Pangkat tersebut masing - masing 2 rangkap.
Dasar Hukum :
1.
UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999 Tentang Pokok - Pokok Kepegawaian;
2.
PP No. 7 Tahun 1977 Jo. PP No. 11 Tahun 2003;
3.
Keputusan Kepala BKN No. 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 9 Tahun 2000 tentang Kenpa PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002;
4.
Keputusan Ka. BKN No. 13 Tahun 2003 Tentang kebutuhan pelaksanaan PP No. 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS;

0 komentar:

Posting Komentar

Polling Guru