Selasa, 26 Maret 2013

Domain KEMDIKBUD

Filled under:


Kebutuhan akses untuk mendapatkan sumber belajar dan informasi melalui internet sangatlah tinggi. Untuk memudahkan hal tersebut diperlukan penamaan untuk portal/webyang memudahkan pengguna untuk mengingatnya. Agar memudahkan pengelolaan nama portal/web atau domain di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasioanal, Kementerian memfasilitasi dengan memiliki domain kemdikbud.go.id. Kementerian Pendidikan Nasional saat ini menggunakan bind sebagai dns Server karena kelengkapanfiture yang ada didalamnya.
Domain ‘kemdikbud.go.id’ ini dikelola dan disediakan oleh Pustekkom Kemdikbud untuk pengalamatan laman-laman informasi maupun aplikasi layanan unit-unit utama maupun satuan-satuan kerja Kemdikbud pusat dan daerah.
Syarat memiliki domain kemdikbud.go.id
Untuk memiliki domain di bawah (baca: subdomain) kemdikbud.go.id harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  • Mewakili layanan yang ada dalam unit utama atau satuan kerja Kementerian Pendidikan Nasional
  • Mengajukan permohonan kepada Pustekkom selaku pengelola domain saat ini.
  • Server yang akan di pointing ke DNS kemdiknas.go.id terletak di dalam lingkungan kementerian.
  • IP yang digunakan Server / IP yang di pointing merupakan IP Jardiknas.
Struktur nama domain atau sub-domain ‘kemdikbud.go.id’ ditata dengan contoh sebagai berikut:
  • Unit utama      :  setjen.kemdikbud.go.id, dikti.kemdikbud.go.id
  • Satuan kerja   :  setjen.kemdikbud.go.id/pustekkom
  • Aplikasi             :  belajar.kemdikbud.go.id

SOP Permintaan Subdomain “kemdikbud.go.id”
Berikut alur permintaan domain kemdikbud.go.id:
  • Pemohon mengirimkan surat perihal permintaan domain yang di tujukan kepada Kapustekkom, serta mengirimkan e-mail terkait permohonan tersebut terlampir surat tersebut ke alamat idc@kemdikbud.go.id
  • Pustekkom akan melakukan verifikasi permintaan subdomain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, bila tidak sesuai maka permintaan tidak akan diproses dan pemohon akan mendapatkan surat balasan dari Pustekkom.
  • Pustekkom akan memastikan permintaan subdomain disertai dengan informasi nama subdomain, beserta ip address yang digunakan. Bila tidak terlampir maka Pustekkom akan langsung melakukan konfirmasi kepada pemohon.
  • Bila informasi permintaan subdomain telah lengkap, maka Pustekkom akan melakukan input subdomain.
  • Pengelola DNS melakukan test terhadap subdomain yang telah di input.
  • Bila telah ter-record maka Pustekkom akan melakukan konfirmasi ke pada pemohon dan status aktif akan dikonfirmasikan via telepon dan e-mail ke pemohon.
SOP Permintaan Domain

Sumber : http://setjen.kemdikbud.go.id/pustekkom/layanan/domain/

0 komentar:

Posting Komentar

Polling Guru