Selasa, 26 Maret 2013

PPDB Online

Filled under:


Dalam upaya mendukung Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 74 (ayat 1 dan 2) dan Pasal 82 (ayat 1 dan 2) tentang Penerimaan Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Dasar/Menengah yang objektif, transparan, dan akuntabel. Maka Pustekkom Kemdiknas melalui DIPA Tahun 2009 menyediakan aplikasi Sistem Penerimaan Siswa Baru (PSB) Online 2009 dengan modul pendaftaran jenjang SMP, SMA dan SMK, kemudian melalui DIPA 2012 dikembangkan menjadi Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2012/2013 yang dilengkapi modul pendaftaran jenjang SD.
Sistem PPDB Online terbukti mampu memenuhi harapan masyarakat tentang implementasi sebuah sistem penerimaan peserta didik (siswa) baru yang objektif, transparan, akuntabel, cepat, dan akurat. Sistem PPDB Online ini dikembangkan oleh Tim Pengembang PPDB Online yang berpengalaman lebih dari 6 tahun.
Fasilitas Laman, Pangkalan Data dan Aplikasi Sistem PPDB Online ini disediakan oleh Pustekkom Kemdikbud secara cuma-cuma bagi dinas-dinas pendidikan kabupaten/kota yang berminat menerapkan PPDB Online dan telah memiliki Sumber Daya Komputasi (SDK), Sumber Daya Informasi (SDI) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai.
Keunggulan aplikasi ini :
  • Siswa bisa memasukkan berkas pendaftaran di sekolah mana saja (sekolah yang sederajat), bahkan di sekolah yang tidak dipilih
  • Sistem rayonisasi bisa acak (random)
  • Sistem kuota calon siswa luar kota/kab bisa dikendalikan
  • Pengumuman posisi penerimaan bisa dipantau setiap saat/secara on line/dimana saja
  • Manipulasi penerimaan bisa mencapai 0%.
Syarat penggunaan PPDB Online
  • Surat permohonan pemanfaatan PPDB Online dari kepada dinas pendidikan kab/kota kepada kepala pustekkom yan diketahui oleh walikota/bupati masing-masing.
  • Setiap Dinas Pendidikan Kab/Kota menuangkan rule/aturan seleksi dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang disyahkan oleh pejabat berwenang.
  • Mempunyai database lulusan pada tahun tersebut.
  • Pagu/daya tampung masing masing sekolah (setelah dikurangi siswa tidak naik dan penerimaan jalur khusus).
  • Dinas Pendidikan Kab/Kota dan sekolah mempunyai komputer yang terkoneksi internet dan printer untuk mencetak data.
  • Menyiapkan SDM yang siap untuk dilatih.

0 komentar:

Posting Komentar

Polling Guru